Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kece.
Tuntutan itu usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa pada Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis 11 Agustus 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, M Kece mengalami luka.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kece luka-luka," ucap JPU.
Selain itu menurut JPU, tindakan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini menjadi sebuah penderitaan, terlebih selalu diingat seumur hidup untuk M Kece.
JPU juga menyampaikan, perbuatan Jendral Bintang dia tersebut melumuri wajah M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU.
Sementara itu, hal yang membuat ringan adalah karena Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece dihadapan majelis hakim.
Atas amar pembacaan JPU, Napoleon terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berikut deretan fakta terkini kasus Napoleon Bonaparte aniaya M Kece dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Dituntut Satu Tahun Penjara
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara terkait kasus penganiayaan dan melumuri kotoran tinja kepada M Kece, Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece alias Muhammad Kosman di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.
JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, M Kece mengalami luka.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kece luka-luka," ucap JPU.
Lebih lanjut, perihal yang memberatkan Napoleon lantaran ketika menjalani proses persidangan. Sementara itu, hal yang membuat ringan adalah karena Napoleon telah meminta maaf kepada M Kece dihadapan majelis hakim.
Terdakwa koperatif dalam proses persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.
Atas amar pembacaan JPU, Napoleon terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
3. JPU Sebut Ulah Napoleon Lumuri Kotoran Diingat M Kece Seumur Hidup
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun kurungan penjara karena dengan sengaja telah menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tindakan Napoleon Bonaparte ini memantik reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU tindakan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini menjadi sebuah penderitaan, terlebih selalu diingat seumur hidup untuk M Kece.
JPU juga menyampaikan, perbuatan Jendral Bintang dia tersebut melumuri wajah M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," jelas JPU.
Advertisement