Surya Darmadi Bakal Pulang ke Indonesia, Kejagung: Tak Perlu Kirim Surat

Ketut Sumedana menanggapi terkait rencana bos PT Duta Palma yang bakal datang ke Indonesia dengan mengirim surat tersebut tidaklah diperlukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Agu 2022, 13:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Diduga melarikan diri ke luar negeri, pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dijadwalkan akan datang ke Indonesia pada Senin (15/8/2022) besok.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan belum menerima surat rencana kehadiran tersangka kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut.

"Belum (terima surat)," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Minggu (14/8/2022).

Ketut pun menanggapi terkait rencana bos PT Duta Palma yang bakal datang ke Indonesia dengan mengirim surat tersebut tidaklah diperlukan. Lantaran, Surya Darmadi memang telah dipanggil pihak Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Silahkan saja datang. Ndak usah surat-suratan, kan kita sudah memanggil," ucapnya.

Termasuk, lanjut Ketut, terkait permohonan pencabutan pencekalan yang diminta Surya Darmadi. Menurutnya, keputusan pencekalan dilakukan bukan untuk ke Indonesia melainkan untuk ke luar negeri.

"Kita tidak ada menangkal yang bersangkutan masuk ke Indonesia, yang ada mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, silahkan saja datang ke kejaksaan," ujarnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Status Cekal Dicabut

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang telah meminta agar status cekal Surya Darmadi dicabut supaya dapat mengikuti proses hukum.

"Dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti proses hukum di Indonesia, memohon agar status cekal terhadap Surya Darmadi kiranya bisa dicabut, agar beliau tidak terhalang untuk memasuki wilayah hukum RI untuk mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI," kata Juniver dalam rilis resmi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Juniver memastikan kliennya bersedia mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada.

"Klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," tuturnya.

Juniver juga mengatakan, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung yang menyatakan dirinya siap mengikuti proses hukum.

"Pada tanggal 09 Agustus 2022, Surya Darmadi telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung RI dalam hal ini Jampidsus dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Surat tersebut berisi pesan bahwa beliau siap mengikuti semua prosedur atau proses hukum yang ada di tengah kondisinya yang tengah sakit dan usia yang tak lagi muda," terang Juniver.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tetapkan Tersangka

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) dan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka korupsi izin usaha lahan di di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

"Saudara RTR Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 dan kedua SD pemilik Duta Palma Group," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam jumpa persnya, Senin 1 Agustus 2022. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, untuk RTR.

Sementara, SD ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/ 2022 tanggal 19 Juli 2022.

Adapun kasus ini berawal dari RTR yang diduga turut melanggar berkaitan penerbitan izin usaha dan pengolahan lahan terhadap lahan seluas 37.095 hektar yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

"Secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan usaha izin hutan di kawasan Inhu atas lahan seluas 37.095 hektar kepada lima perusahaan," ucapnya.

Dimana dengan izin tersebut, SD selaku pihak yang menerima dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Pertanian (Kementan) serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah membuka dan memanfaatkan lahan menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi sebesar Rp78 triliun berdasarkan hasil ekspose tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup," ucapnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya