Respons KPK soal Buron Korupsi Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejagung

Buronan kakap Surya Darmadi alias Apeng telah diamankan Kejagung setelah tiba di Tanah Air. Apeng merupakan buronan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 78 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Agu 2022, 14:57 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 14:57 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng yang merupakan buronan kasus korupsi akhirnya kembali ke Indonesia. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mendukung penuh upaya Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal yang kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ali mengatakan, KPK melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah menemui pihak Kejagung terkait penanganan kasus ini.

"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," kata Ali.

Ali menyebut, dalam pertemuan dengan Kejagung, tim KPK telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus Surya Darmadi yang ditangani KPK kepada Kejaksaan Agung.

"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," kata Ali.

 

Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejagung

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Diketahui, Surya Darmadi sudah menyerahkan diri kepada Kejagung siang tadi. Surya Darmadi terlihat mengenakan masker hijau dengan kemeja putih. Dia bungkan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejagung.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group Surya Darmadi sudah tiba di Indonesia.

Imigrasi menyebut, buronan kasus korupsi Kejagung dan KPK itu tiba di Bandara Soetta sekitar pukul 13.20 WIB dengan menumpang pesawat China Airlines.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB. Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Kejagung langsung menjemput Surya Darmadi di Bandara, hari ini, Senin (15/8/2022). Buronan kasus korupsi di Kejagung dan KPK itu langsung diseret ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

 

Surya Darmadi Diduga Merugikan Negara Rp 78 Triliun

Buronan Korupsi Sewa Lahan Negara Masih Bebas, Jaksa Dinilai Lemah
Ilustrasi buronan koruptor. Ilustrasi: Amin H. Al Bakki/Kriminologi.id

 

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi alias Apeng diduga merugikan keuangan negara Rp 78 triliun dalam kasus ini.

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Melacak Jejak Buron KPK Harun Masiku. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya