Istri Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Almarahum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri dapat menetapkan tersangka baru di kasus tragedi berdarah

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Agu 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 16:40 WIB
Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Almarahum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri dapat menetapkan status tersangka terjadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Pasalnya, Putri Candrawathi selalu bungkam saat hendak dimintai keterangan baik oleh Polri dan LPSK. Sehingga, Kamaruddin menilai hal itu termasuk dalam konteks Obstruction of Jusctice atau usaha penghalang-halangan penyidikan.

“Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 tadi malam. Maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan, salah satu diantara itu Bu Putri,” kata Kamaruddin di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin percaya, Putri Candrawathi adalah sosok yang awalnya baik. Namun karena pengaruh buruk lingkungan maka dia menjadi buruk.

“Hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” jelas dia.

Kamaruddin mengaku, sangat ingin bertemu dengan Putri untuk mendapatkan kebenaran terkait tewasnya sang klien. Namun, sikap Putri yang dinilai menghindar dianggap sebagai rekayasa yang mengaburkan keadilan.

“Saya kepengen bertemu sama ibu Putri agar dia tidak mau terus berpura dan obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat. Ini demi kepastian hukum, jadi saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” Kamaruddin menandasi.

 

Ada Peran ‘Si Cantik’ di Kasus Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak kembali 'berkicau' terkait hadirnya sosok yang disebut ‘si cantik’ dalam insiden yang menewaskan kliennya di Kompleks Duren Tiga Jakarta.

Kamaruddin mengklaim, tidak ada aksi pelecehan yang terjadi di Magelang antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi atau istri dari Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, perkara yang sebenarnya terjadi di Magelang adalah cekcok antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Di Magelang itu hanya ada ulang tahun perkawinan ke-22 dan di ulang tahun perkawinan itu memang terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu. Sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun perkawinan itu,” kata Kamaruddin di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin mengaku tidak tahu mengapa kedua pasangan suami-istri itu bertengkar. Namun, saat ditanya perihal klaim Ferdy Sambo bahwa ada peristiwa di Magelang yang membuatnya emosi, Kamaruddin menduga bahwa kliennya dituding Sambo telah memberikan informasi kepada Putri Candrawathi perihal ‘si cantik’.

“Tidak ada (pelecehan di Magelang), cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu, diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu,” urai Kamaruddin.

Kamaruddin yakin, pernyataan Sambo tentang pelecehan terhadap istrinya hanyalah karangan. Sebab dari rekaman CCTV dan informasi yang diterimanya, hubungan antara almarhum Brigadir J dan Putri saat kembali ke Jakarta masih berjalan biasa saja. 

“Balik ke Jakarta juga normal. Jadi, terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, justru dialah yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si cantik,” Kamaruddin menandasi.

Skenario Jahat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya