Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi Bupati Pemalang, KPK Amankan Dokumen hingga Uang

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Agu 2022, 17:12 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2022, 17:12 WIB
KPK Tangkap dan Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti penangkapan dan penahanan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK bersama 33 orang lainnya di kawasan Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen, barang elektronik, dan sejumlah uang dari penggeledahan enam lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berupa berbagai dokumen, barang elektronik, dan sejumlah uang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/8/2022). 

Enam lokasi tersebut, yaitu Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Kabupaten Pemalang, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang, dan rumah pribadi tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," kata Ali.

KPK menetapkan enam tersangka kasus itu. Sebagai penerima ialah MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU), sedangkan sebagai pemberi Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut MAW setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

 

Suap Jual Beli Jabatan

KPK Tangkap dan Tahan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo
Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (tengah) digiring petugas sesaat sebelum rilis penetapan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). Mukti Agung Wibowo ditangkap KPK atas dugaan suap dan pungutan tidak sah terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2021-2022 dengan barang bukti uang cash Rp 136 juta dan Rp 4 miliar dalam bentuk tabungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Adapun, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai. Selanjutnya oleh AJW, orang kepercayaan MAW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta. Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PUPR. 

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya