Eks Walkot Cimahi Kembali Dijemput KPK Terkait Gratifikasi dan Suap Eks Penyidik Robin Pattuju

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke markas antirasuah pada, Rabu, 17 Agustus 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2022, 10:48 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 10:48 WIB
FOTO: KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai Tersangka
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (tengah) usai diperiksa terkait kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020). Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RS Kasih Bunda Hutama Yonathan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke markas antirasuah pada, Rabu, 17 Agustus 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay dijemput tim penyidik ke Gedung KPK berkaitan dengan pengembangan dari fakta sidang mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Ali memastikan pihaknya sudah menemukan bukti-bukti terkait kasus ini. Ali juga mengisyaratkan Ajay M. Priatna sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," kata Ali.

Diketahui, Ajay M. Priatna dijemput KPK usai menjalani pidana penjara 2 tahun dalam kasus suap pengembangan RSU Kasih Bunda Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju mengaku menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Robin mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Awalnya, jaksa pada KPK bertanya soal penerimaan uang oleh Robin dari Ajay.

"Terkait penerimaan dari Wali Kota Cimahi?" tanya jaksa kepada Robin di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (26/7).

"Ada," jawab Robin.

Jaksa kemudian bertanya jumlah uang yang diterima Robin dari Ajay.

"Total Rp500 juta," kata Robin.

 

Rincian Penerimaan Uang

Dalam sidang pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK membeberkan penerimaan uang dari Ajay terhadap Robin sebesar Rp505 juta. Dewas menyebut dari Rp505 juta, Robin mrndapat jatah Rp80 juta. Sementara sisanya Rp425 juta masuk ke kantong pengacara Maskur Husain.

Permintaan uang yang dilakukan Robin terhadap Ajay juga sempat terungkap dalam sidang kasus suap terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay, di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin 19 April 2021.

Saat itu, Sekretaris Daerah Cimahi Dikdik Suratno yang dihadirkan sebagai saksi mengaku soal adanya permintaan uang Rp1 miliar terhadap Ajay yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari lembaga antirasuah. Permintaan uang itu agar Ajay tak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya