Penyanyi Cilik Farel Prayoga Dinobatkan Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar

Yasonna H Laoly langsung memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".

oleh Achmad Sudarno diperbarui 03 Apr 2023, 10:55 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 05:16 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Yasonna H Laoly langsung memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara". (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi cilik asal Banyuwangi, Farel Prayoga tampil memukau menyanyikan lagu "Ojo Dibandingke" di hadapan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dan para menteri kabinet Indonesia Maju saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia di Istana Negara.

Hal ini juga membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly langsung memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan "Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara".

"Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis 18 Agustus 2022.

Yasonna menilai bahwa sosok Farel sangat menginspirasi rakyat Indonesia, di mana dirinya yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.

Pada kesempatan yang sama, Farel Prayogyo juga dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.

"Diharapkan Farel ini dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni," ungkap Yasonna.

Menurut dia, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.

Yasonna menjelaskan Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.

"Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanya kan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop," kata dia.

 

Apresiasi Pencipta Lagu

Tidak hanya Farel, Yasonna juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.

Pelindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik. Hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya pelindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

 

 

 

Lindungi Hak Ekonomi

Hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Kemudian Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaandan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Di dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya