Liputan6.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan migrasi TV Digital. Hari ini, Jumat (19/8/2022) Kominfo menggelar diskusi publik virtual dengan tema “Dukung Era Baru TV Digital: Jabodetabek siap ASO (Seremoni pembagian Set Top Box)”
Baca Juga
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam sambutanya menyambut baik rencana kick off ASO di DKI Jakarta yang akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Advertisement
“Kita akan lihat respon masyarakat dari switch off 25 Agustus dan ini DKI akan jdi barometer dan kita amati bagaimana DKI melakukan switch off dari analog ke digital,” kata Meutya, Jumat.
Meutya menyatakan bahwa digitalisasi siaran televisi adalah sebuah keniscayaan dan memerlukan kerja sama semua pihak, dari pusat, daerah dan industri swasta.
“Komisi I kami tidak menyangka bisa sampai ke hari ini, dalam perubahan meski terlambat tapi tetap kerja besar, kerja kita bersama pasti yang diperlukan sinergitas, kita senang kita hari ini duduk bersama, dari pusat, pemda seluruh swasta, akademisi,” kata Dia.
Meutya mengingatkan bahwa Analog Switch Off (ASO) atau perubahan ke digital bukan sekadar perubahan teknologi melainkan juga harus diikuti perubahan kultur dan kontrn atau kualitas siaran yang lebih mendidik.
“Tidak hanya perubahan teknologi, tapi kultur budaya gaya hidup, tidak hanya transformasi teknologi tapi bagaimana memperkaya konten, membuat cerdas bangsa lewat tayangan bertanggung jawab,” kata dia.
“Digital lebih dari bersih, jernig, canvgih, tapi siaran berkualitas. dan kekhawatiran set top box, mereka yang tidak mampu harus (diberi) dan dijalankan, itu komitmen bersama,” tambahnya.
Putusan MA Tak Pengaruhi Migrasi Penyiaran dari TV Analog ke TV Digital
Sebelumnya, pemerintah menyatakan migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital tetap berlanjut dan dilakukan paling lambat pada 2 November 2022. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam siaran pers yang diterima, Kamis 11 Agustus 2022, Kementerian Kominfo juga memastikan implementasi migrasi TV digital ini tidak terpengaruh dengan Putusan Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.
Menurut Kementerian Kominfo, keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021. Alasannya, pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Sebagai informasi, bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut, "LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing."
"Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi TV digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.
Selain itu, Kementerian Kominfo mengaku belum menerima salinan Putusan MA terhadap uji materiil PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang sempat disampaikan oleh juru bicara MA Wakil Ketua MA bidang yudisial pada 2 Agustus 2022.
Lebih lanjut disebutkan, Kementeri Kominfo juga masih menunggu disampaikannya salinan putusan tersebut dari MA. Karenanya, hingga saat ini, Kominfo masih mengkaji berdasarkan informasi dari pemberitaan.
"Kajian baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut," tulisnya lebih lanjut.
Advertisement
Jalan Panjang Migrasi TV Analog ke Digital
Migrasi siaran televisi atau tv analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) gencar dilakukan pemerintah. Sebab, tahapan untuk melakukan migrasi tv analog ke digital perlu waktu yang cukup lama.
“Karena perlu penyesuaian di banyak aspek dalam prosesnya dan kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di negara lain,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail dalam Rapat Penyerapan Aspirasi Persiapan ASO Tahap II untuk wilayah Jawa Tengah di Solo, Jumat 20 Mei 2022.
Menurut Ismail, untuk wilayah Jateng, pembangunan infrastruktur multiplexing atau penggabungan beberapa sinyal pada satu kanal transmisi. hampir merata. Hanya, tersisa satu daerah yang masih belum dilakukan instalasi, yaitu wilayah Jateng V karena persoalan penyelarasan frekuensi.
Sementara berdasarkan peta cakupan perbandingan siaran TV analog dan digital di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, menunjukkan pencapaian efisiensi insfrastruktur yang menggembirakan.
Pemancar analog di Jateng DIY berjumlah 77. Sebanyak 39 pemancar melakukan siaran analog di Jawa Tengah dan 20 melakukan siaran analog di Yogyakarta.
Sementara jumlah pemancar digital di Jateng DIY sebanyak 36 pemancar dengan digital, dari jumlah tersebut 36 melakukan siaran di Jawa Tengah dan 31 melakukan siaran di Yogyakarta.
Saat ini juga ia sedang membenahi sistem pembagian Set Top Box (STB) yang masih terkendala kelengkapan data di lapangan, kondisi televisi penerima yang belum dapat menjangkau siaran digital, televisi dalam kondisi rusak atau tidak memiliki antena, dan sejumlah hal teknis lainnya.
Jumlah maksimal STB yang disediakan untuk rumah tangga miskin berdasarkan DTKS di Jawa Tengah sebanyak 1.142.925, sedangkan di Yogyakarta 120.686 STB.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Digitalisasi Penyiaran, Abdul Kharis Almasyhari, meminta distribusi STB agar benar-benar memenuhi asas pemerataan dan keadilan.