Â
Liputan6.com, Jakarta RF wanita yang diduga mengalami pelecehan secara verbal oleh rekan sekantor membuat laporan ke Polda Metro Jaya, hari ini Sabtu (20/8/2022). Telapornya adalah dua orang fotografer Kawan Lama Group yakni DC dan SB.
Baca Juga
"Tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan. Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Penasihat Hukum RF, Dito Sitompul kepada wartawan, Sabtu (20/8/20222).
Advertisement
Dito menerangkan, ia membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan di sebuah grup WhatsApp, foto-foto dan bahkan ada pengakuan dari terduga pelaku.
Menurut Dito, bukti-bukti dirasa dapat mempermudah kepolisian dalam bekerja mengusut dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Grup.
"UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.
Laporan RF teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. Kedua terlapor dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Saya berharap kepada Polda Metro Jaya, khususnya kepada Dirkrimum untuk segera menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka," ujar dia.
Sementara itu, penasihat hukum lain Yudha menerangkan, dugaan pelecehan seksual secara verbal bermula saat kliennya mengikuti sesi pemotretan baju, tas, brand. Pihak perusahaan menggunakan jasa fotograper profesional yakni inisial DC.
"Ternyata pada saat pemotretan tersebut ada bagian tubuh yang secara diam-diam di foto oleh DC ini untuk disebarkan melalui WhatsApp grup yang di mana di dalam grup ini juga ada klien kami. Akhirnya setelah klien kami mengakses di situlah terjadi suatu tindak pidana yang telah diatur oleh TPKS tersebut," ujar dia.
Menurut Yudha, unsur dugaan pelecehan seksual dinilai telah terpenuhi. Karena itu, kliennya memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
"Dengan adanya bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan akhirnya dari pihak klien kami menindaklanjuti dengan proses hukum," tandas dia.
Kronologi Dugaan Pelecehan Karyawan Kawan Lama Group
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal tersebut, suami korban menumpahkan kekesalannya melalui cuitan di akun Twitter @jerangkah.
"[PELECEHAN] Istri saya mendapat pelecehan berupa chat di grup pertemanan kantornya. Cerita berawal saat istri diminta menjadi model foto produk kantornya," tulisnya terkait dugaan pelecehan itu dalam unggahan pada 13 Agustus 2022.
Ia melanjutkan, semua bermula dari seorang fotografer yang mengambil potret bagian punggung tanpa seizin istrinya. Adapun potret itu tidak digunakan untuk kebutuhan kantor, namun untuk bahan melecehkan istrinya di grup WhatsApp.
"Bukan hanya tidak ijin, foto tersebut diambil saat istri belum siap untuk memulai proses pemotretan. Masih fitting. Itu kenapa masih ada bra yg melekat di punggung. Beda dengan foto hasil yg digunakan unit bisnisnya," tambahnya.
Usai dibagikan ke grup, "sambutan" dari sesama rekan kantor berisi pesan tak senonoh.
"Sontak sekujur tubuh saya merasa dingin dan gemetar hebat menahan rasa sakit hati dan emosi yang sangat mendalam. Tidak habis pikir dengan ringan jempolnya ada pria menjadikan kata kata melepas bra istri orang sebagai bercandaan," tulisnya.
"Lucunya" ada 2 orang lain yang menggunakan foto lainnya sebagai bahan becandaan seronok. Seolah ngeframing istri saya dan temannya di foto tersebut seperti pelacur yang tengah "menjajakan jasa". Kenapa lucu? Salah satu pelakunya perempuan!" tegasnya.
Ia juga mengunggah beberapa tangkapan layar dari grup WhatsApp yang menunjukkan foto sampai tanggapan tak menyenangkan dari rekan-rekan kerja istrinya. Ditulisnya, istrinya hanya ingin bekerja untuk berkontribusi terhadap rumah tangga.
"Namun ternyata meski bekerja di industri yg established, tidak kemudian membuat ia terlepas dari risiko pelecehan. Lalu ia mengundurkan diri," tambahnya.
Selain itu, pada Senin 15 Agustus 2022, ia akan mendampingi istrinya menghadap tim HR untuk membuat gugatan. Gugatan pertama, yakni hapuskan kebijakan one month notice untuk istrinya, dan kedua, pecat dengan tidak hormat semua orang yang terlibat.
"Kenapa harus dipecat? Karena banyak karyawan lain berhak mendapatkan lingkungan kerja yang sehat. Bukan diganggu oleh ekosistem toxic macam ini. Bibit predator seks berawal dari sini, dari pembiaran pembiaran lingkungan sekitar," terangnya.
Ia pun membenarkan istrinya ada di dalam chat grup tersebut. "Dan mereka dengan lenggangnya melakukan itu," tambahnya. Ia pun berencana untuk menempuh jalur hukum untuk memberi pelajaran pada pelaku.
Â
Advertisement
Respons Kawan Lama Group soal Dugaan Pelecehan
Viral mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh salah seorang karyawan Kawan Lama Group.
Kasus dugaan pelecehan ini menjadi viral di media sosial, setelah diungkap oleh suami dari karyawan tersebut.
Merespons beredarnya kabar tersebut, pihak Kawan Lama Group menyatakan akan melakukan investigasi secara internal.
Pernyataan Kawan Lama Group disampaikan melalui sebuah unggahan keterangan tertulis, di laman Instagram resmi perusahaan tersebut pada Minggu 14 Agustus 2022.
"Menanggapi utas di Twitter yang diunggah oleh akun @jerangkah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu karyawan kami baru-baru ini, Kawan Lama Group sedang melakukan investigasi terhadap kasus ini secara internal," kata Kawan Lama Group dalam keterangannya di Instagram, dikutip Senin 15 Agustus 2022.Â
"Kawan Lama Group beserta unit bisnisnya tidak metolerir segala bentuk pelecehan seksual dan kami berkomitmen untuk menghilangkan segala tindakan atau perilaku pelecehan di tempat kerja, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua karyawan," lanjut perusahaan itu.
Pihak Kawan Lama Group menyatakan, tindakan pendisiplinan akan diterapkan jika terbukti ada pelanggaran, sebagaimana Standar Perilaku Bisnis (SPB) dan peraturan perusahaan (PP).
"Bahwa Kawan Lama Group memiliki aturan/norma yang jelas dalam SPB dan PP yang melarang segala bentuk tindakan pelecehan seksual. Tindakan pendisiplinan akan dilakukan untuk perilaku yang melanggar SPB terutama bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan perusahaan," tegas mereka.
Kawan Lama Group juga menyatakan siap mendukung langkah-langkah penyelesaian, yang akan dilakukan bersama korban.
"Kawan Lama Group mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah tersebut dan akan bekerja sama dengan korban (karyawan Kawan Lama Group) untuk proses lebih lanjut," tutup Kawan Lama Group dalam pernyataannya.