Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz, Sidang Dilanjutkan pada 26 Agustus 2022

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Agu 2022, 14:10 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2022, 14:09 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz. Alasannya, nota keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (22/8/2022).

Rahman mengatakan, karena eksepsi kuasa hukum ditolak, maka sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus 2022 dengan agenda menghadirkan para saksi.

Seperti diketahui, pada sidang perdana, anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Sutanto membacakan dakwaan sidang. Indra Kenz didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Lalu, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," kata Agung.

 

Puluhan Korban Datangi PN Tangerang

Indra Kenz
Indra Kenz atau Indra Kesuma kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Mewarnai sidang perdananya, puluhan orang yang mengaku dirinya korban Binomo tersebut, mendatangi PN Tangerang. Kedatangan para korban penipuan terdakwa Crazy Rich Medan itu untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan para penegak hukum di Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejari Tangerang Selatan (Tangsel), mampu memberi keadilan.

"Kami berharap semua pihak, Polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban," kata Juru bicara korban penipuan Indra Kenz, Maru Nazara, Jumat (12/8/2022).

Dia juga menegaskan, dengan proses hukum yang sedang berjalan saat ini, pihaknya berharap aset Indra Kenz, yang berasal dari uang hasil penipuan dan telah diamankan pihak berwajib, untuk dikembalikan kepada para korban. 

"Karena bercermin kejadian sebelumnya, bahwa uang korban dikuasai negara. Kalau sampai dikuasai itu kejahatan," tegasnya.

Dia berharap, pengadilan negeri Tangerang, bisa bekerja profesional dan bebas dari manipulasi hukum terhadap perkara penipuan oleh terdakwa Indra Kenz.

Sidang Indra Kenz, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kenz atau Indra Kesuma kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022). Kali ini, Indra Kenz mendengarkan tanggapan JPU Kejari Tangsel, atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz.

Sama seperti agenda sebelumnya, sidang Indra Kenz digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Tangerang. Dia hadir secara daring.

Dalam sidang itu, Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Tommy Detasatria membacakan jawaban. Eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Indra Kenz secara tegas ditolak.

Di mana, secara kesimpulan bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.

"Atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz maka kami tolak, atas dasar berikut, bahwa surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata Tommy.

Menurutnya, seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Lanjutnya, berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, dalam tanggapan ini pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.

"Kami memohon meminta menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz, dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang, dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Tesla, Ferrari hingga Jam Tangan Miliaran Rupiah Milik Indra Kenz Diserahkan ke Kejari Tangsel

Potret mobil Ferrari tersangka investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz
Potret mobil Ferrari tersangka investasi ilegal Binary Option Binomo, Indra Kenz, yang diboyong Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta. (Istimewa)

Berbagai barang mewah dan sertifikat tanah milik Indra Kenz tersangka penipuan investasi bodong Binomo, sudah diserahkan oleh Bareskrim ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan, mobil-mobil mewah itu terparkir di parkiran barang sitaan Kantor Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti. Selain berbagai dokumen pendukung, barang bukti yang diserahkan penyidik adalah dua mobil mewah, belasan jam tangan seharga miliaran hingga sertifikat tanah di dua tempat berbeda.

"Barang bukti yang diserahkan selain dokumen-dokumen, ada satu unit mobil Tesla, satu unit mobil Ferrari. Kemudian jam tangan 12 harganya Rp 24 miliar, kemudian sertifikat tanah di Medan dan Deli Serdang, serta uang sekitar Rp 5,3 miliar, yang kita transfer dari nomor rekening penampungan Bareskrim ke Kejari Tangsel," tutur Karta, Jumat (24/6/2022).

Karta juga menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong binary option ini, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung RI ke Kejari Tangsel. 

"Karena banyak saksi dan BB (barang bukti) di sini, sehingga dari Kejagung dilimpahkan ke Kejari Tangsel, maka tahap dua untuk Indra," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya