Liputan6.com, Jakarta Sejumlah saksi dihadirkan dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sidang etik berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap saksi yang dihadirkan antara lain Brigjen Pol H, Brigjen Pol B, Kombes B Kombes A dan Kombes S.
Advertisement
"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KEPP tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ujar dia di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi menerangkan, mereka memberikan kesaksian berkaitan dengan peran Irjen Ferdy Sambo terkait peristiwa pidana pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga.
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Irjen Ahmad Dhofiri.
Sementara anggota sidang komisi yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono dan Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf.
"Ya jadi hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS. Yang bersangkutan hadir di sini," ujar dia.
Sidang Dipimpin Komjen Ahmad Dofiri
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas Irjen Ferdy Sambo rencananya digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Adapun yang memimpin nanti adalah jenderal bintang tiga yakni Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
"Pak Kabin (Ahmad Dofiri)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik Ferdy Sambo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Enam+09:55Liputan6 Update: Laporan dari Australia Dedi enggan menanggapi kabar sidang etik Ferdy Sambo mengarah ke pemecatan. Dia menegaskan hal tersebut baru dapat diketahui usai keluar putusan Sidang KKEP.
"Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana)," jelas dia.
Adapun Dedi turut tidak merinci teknis penyelenggaraan Sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo, yakni dilaksanakan terbuka atau tertutup.
"Nanti kita lihat apakah bisa selesai 1 hari atau tidak," Dedi menandaskan.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Advertisement