Liputan6.com, Jakarta Penanganan sampah tidak akan tuntas jika hanya dilakukan Pemerintah. Maka dari itu, perlu ada kolaborasi antar semua pihak, termasuk produsen dan masyarakat.
Oleh karenanya Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) mendorong terjadinya kolaborasi lintas sektor dalam mengelola sampah secara berkelanjutan.
Baca Juga
General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati, menyatakan hal itu terkait hari jadi IPRO ke-2, pada 25 Agustus 2022. Momentum ini digunakan oleh IPRO untuk mendorong multipihak bekerja sama dalam menangani sampah di Indonesia.
Advertisement
"Melalui kolaborasi, penanganan dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dapat diwujudkan. Multipihak dapat berkontribusi dalam penanganan sampah sesuai perannya," kata Martini, di Jakarta, hari ini.
Martini menjelaskan, keberadaan IPRO antara lain untuk menjembatani produsen dan ekosistem persampahan guna meningkatkan pengumpulan dan pendauran ulang sampah kemasan. Ekosistem persampahan tersebut antara lain TPS3R, collection center, pendaur ulang dan komunitas berbasis lingkungan.
"Dengan menggandeng mitra kerja sejauh ini kami telah melakukan peningkatan pengumpulan sampah kemasan di Jawa Timur, Bali dan Lombok," kata Martini.
Dia menambahkan, IPRO berdiri pada 25 Agustus 2020, diinisiasi oleh Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment (PRAISE). Kehadiran IPRO untuk mendukung tercapainya target Pemerintah yaitu mengurangi 30% timbulan sampah dan menangani 70% sampah pada 2029.
"Juga ikut mengupayakan tercapainya target mengurangi 70% sampah plastik bocor ke laut pada 2028," ujar Martini.
Hingga Agustus 2022, tercatat 10 perusahaan menjadi anggota IPRO yakni Coca Cola Indonesia, Danone Indonesia, Indofood Sukses Makmur, Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia dan Unilever Sampoerna Indonesia, SIG, SC Johnson Indonesia dan Suntory Garuda Beverage (SGB).
Martini berharap kedepan semakin banyak perusahaan yang bergabung ke IPRO sehingga pihaknya bisa memperluas wilayah yang disasar program peningkatan pengumpulan sampah kemasan,
"Dengan bertambahnya jumlah anggota IPRO, maka kami bisa memperbanyak jumlah mitra yang bergerak langsung di lapangan mengumpulkan dan mendaur ulang sampah kemasan, serta melakukan edukasi kepada masyarakat," tambah Martini.
Seperti kita tahu, Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen mengatur tentang tanggung jawab produsen atas sampah hasil produksinya atau kemasan produknya.
"Kami mengajak produsen bergabung ke IPRO, untuk memaksimalkan penanganan sampah kemasan," ujarnya.
(*)