Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat

Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

oleh Andrie Harianto diperbarui 26 Agu 2022, 09:22 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 02:22 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

“Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).

“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” lanjut Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.

Perbuatan Tercela

Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. 

Bertindak sebagai Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya