Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Rute Cibubur - BKN Mulai Sabtu, 27 Agustus 2022

Sebelumnya, rute 7C hanya beroperasi pada jam sibuk (peak hour) dan di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2022, 16:52 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 16:52 WIB
Memantau Proyek Perluasan Halte Bus Transjakarta GBK
Bus Transjakarta berhenti di Halte Bus Transjakarta Gelora Bung Karno (GBK) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (24/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam operasional dan waktu layanan pada rute Cibubur - BKN (7C). Nantinya, rute ini akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB dan melayani pelanggan setiap hari. 

Sebelumnya, rute 7C hanya beroperasi pada jam sibuk (peak hour) dan di hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Kebijakan ini akan berlaku pada Sabtu (27/8) besok. 

“Ini salah salah satu bentuk komitmen kami untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor, Jumat (26/8/2022). 

Untuk menikmati layanan ini, pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan proses tap in dan tap out melalui alat Tap on Bus (TOB) atau gate yang tersedia di halte dengan tarif reguler Rp3.500. 

Selain itu, pelanggan juga diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan serta seluruh aturan yang berlaku. 

“Ayo naik Transjakarta, sebagai moda transportasi sehari-hari. Selalu patuhi aturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan bersama,” kata Anang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur besaran tarif layanan integrasi transportasi tiga moda, MRT, LRT, dan Transjakarta. Kepgub itu mengatur batas besaran tarif angkutan massal yang ditetapkan sebesar Rp10 ribu.

Besaran tarif integrasi tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal. Kepgub itu diteken oleh Anies Baswedan sejak 8 Agustus 2022.

 

Satu Kali Perjalanan

"Menetapkan besaran paket tarif layanan angkutan umum massal yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan atas penggunaan layanan TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepgub ini," demikian bunyi diktum pertama Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (11/8/2022).

Dalam Kepgub tersebut, dijelaskan bahwa metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berdasarkan lampiran Kepgub juga diatur paket tarif layanan angkutan umum massal berlaku terhadap perjalanan menggunakan minimal dua layanan di antara moda transportasi MRT, LRT maupun TransJakarta.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya