Penjelasan Kemendikbudristek soal Penghapusan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

Tunjangan profesi guru di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dikabarkan dihapus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun angkat bicara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2022, 12:02 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 12:01 WIB
UTBK SBMPTN 2022 Dimulai
Petugas mengawasi pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022 gelombang pertama di Universitas Pembangunan Nasional (UPN), Jakarta, Selasa (17/5/2022). UTBK SBMPTN 2022 digelar mulai hari ini hingga 23 Mei 2022. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan profesi guru di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dikabarkan dihapus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun angkat bicara.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan dalam RUU Sisdiknas, guru mendapatkan tunjangan profesi, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," ujar Anindito melansir Antara, Senin (29/8/2022).

Dia mengatakan, untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan, termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

"Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya," kata dia.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya," sambung Anindito.

Menurut dia, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

"Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak," terang Anindito.

 

Kemendikbudristek Perjuangkan Hak Guru

guru honorer
Sejumlah guru honorer membentang poster aspirasi saat aksi Catwalk di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 25 Juli 2022. Dikdik Ripaldi/Liputan6.com

Anindito menegaskan, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, menurut dia, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," jelas Anindito.

Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul 'hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru'. Pasal ini hanya memuat klausul 'hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial'," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis melansir Antara.

Dia menambahkan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," kata Satriwan.

 

Para Guru Kecewa, Harus Tetap Berjuang

Tes SKD CPNS 2021
Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru," jelas guru SMA itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

"Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi," kata Iman.

Iman sangat menyayangkan hilangnya pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal, TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

P2G mendesak semua pemangku pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR.

"Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka," tegas Iman.

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR
Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya