Respons Pengacara soal Sinyal Kapolri Buka Lagi Kasus Unlawful Killing di KM 50

Pengacara kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menyinggung proses penyelidikan unlawfull killing KM 50 yang diduga sangat tidak transparan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2022, 18:31 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 18:31 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Kasus unlawful killing atas enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kembali muncul ke permukaan.

Pengacara enam laskar FPI, Aziz Yanuar pun menanggapi wacana Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang akan membuka kembali penyelidikan jika menemukan novum baru.

Aziz menyinggung proses penyelidikan unlawfull killing KM 50 yang diduga sangat tidak transparan. Menurut dia, banyak fakta yang disembunyikan pada tahap penyidikan .

"Sangat-sangat banyak yang tidak diungkap dalam penyidikan," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (29/8/2022).

Aziz menerangkan, pihaknya sebenarnya sudah seringkali membongkar fakta-fakta yang tidak diungkap dalam persidangan KM 50 di PN Jaksel. Namun kenyataannya, kata dia, keadilan masih tak berpihak pada keluarga korban.

"Kami sudah bernarasi kemana-mana disertai berbagai bukti dan penjelasan bahkan sampai dunia internasional, buku TP3 ada, lalu amicus curae kami sudah kirim baik di PN Jaksel maupun di MA," ucap Aziz.

"Jadi kami secara langsung sudah sangat maksimal dalam pengungkapan itu dari sisi masyarakat. Faktanya hukum kita dalam hal KM 50 ini diduga sangat terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah," sambung dia.

Oleh karena itu, Aziz meluruskan soal adanya novum baru di dalam kasus unlawfull killing KM 50. Aziz mengungkapkan, bahwa novum itu sendiri sudah memiliki arti bukti baru.

"Dan secara konsep novum adalah suatu fakta yang sudah terjadi saat rangkaian peristiwa kejahatan itu berlangsung, namun belum terungkap oleh proses penyidikan saat itu. Itu bisa terjadi karena belum terungkap atau malah sengaja diduga tidak diungkap atau malah ditutupi," kata dia.

"Itu secara konsep yang harus sama sama dipahami secara hukum. Jadi bukan berupa bukti baru yg berbentuk fakta yang diadakan kemudian setelah peristiwa itu terjadi. Itu namanya bukan novum tapi skenario baru. Kalau dalam sinetron skenario bisa berubah sesuai kemauan produser maupun pemodal. Nah sekarang kita bicara hukum yang adil atau sinetron murahan," tandas Aziz.

 

Sinyal Kapolri Buka Lagi Kasus Tragedi KM 50

Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Sebelumnya, kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek muncul ke permukaan. Adalah Anggota Komisi III DPR RI, yang pertama kali mengungkit di Rapat Dengar Pendapat bersama Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafi'i, misalnya. Dia menyebut, kasus unlawful killing atas enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dipenuhi dengan misteri. Banyak hal yang tidak diungkap. Contoh CCTV rusak dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkesan dihilangkan.

"CCTV rusak, tapi nggak ada penjelasan, lokasi dihilangkan sekarang. Saya lihat kemarin sudah di-backhoe semuanya. Ini semuanya penghilangan alat bukti. Ini sesuatu yang saya kira bertentangan dengan tata cara penanganan kasus di tubuh kepolisian," ujar Romo.

Pun demikian dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah. Dia mempertanyakan penggunaan istilah unlawful killing dalam kasus tersebut. Padahal, kata dia jelas-jelas itu adalah peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh petugas.

"Kita flashback, Pak, kejadian pembunuhan tahun sebelumnya, sebelum Pak Sigit jadi Kapolri terjadi tuh, yaitu unlawful killing. Ini ada istilah baru nih, dulu ada istilah, kaget saya, istilah apa lagi unlawful killing Km 50 yang sudah kita lihat bagaimana persoalan itu terjadi, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh petugas," ujar Dimyati.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa juga menyinggung kasus tersebut. Dia mempersoalkan citra Polri usai kasus Ferdy Sambo. Termasuk kejadian hukum yang sudah lalu menjadi diragukan proses penyelidikannya. Misalnya penembakan Laskar FPI di KM 50.

"Ada apa kok institusi terlibat sebanyak ini, ada kesan geng-gengan. Ada kesan kebiasaan untuk tutup kasus per kasus. Saya diingatkan kasus KM50, kesannya dikeroyok, ditutup. KM50 kan bicara novum," jelas Desmond.

 

Kata Kapolri

Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Dia menegaskan, terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM50, saat ini sudah berproses di pengadilan.

"Memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.

Sehingga tentunya, Polri, kata Sigit, menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru, dia menjamin Polri akan memproses kembali kasus tersebut.

"Namun tentunya kami akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus yang ada, karena saat ini akan masuk ke tahapan kasasi. Jadi kami menunggu itu," jelas dia.

Terpisah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga buka suara. Namun, dia mengutip pernyataan Amien Rais.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa. Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).

Mahfud juga mengulang kembali pernyataan Kapolri.

"Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," ucap Mahfud.

 

(Achmad Hafidz)

Infografis Fenomena Tagar No Viral No Justice dan Respons Kapolri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Fenomena Tagar No Viral No Justice dan Respons Kapolri. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya