Penampakan Rumah Dinas Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan terpantau sepi pada Senin (29/8/2022) malam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Agu 2022, 21:10 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 20:46 WIB
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan jelang rekonstruksi kasus Brigadir J, Senin (29/8/2022) malam
Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan jelang rekonstruksi kasus Brigadir J, Senin (29/8/2022) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan terpantau sepi pada Senin (29/8/2022) malam. Rumah yang menjadi saksi bisu kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kondisi rumah tersebut pada pukul 19.10 WIB, gelap gulita. Tak satu pun lampu yang menyala.

Di bagian luar, berdasar pantauan Liputan6.com, masih terpasang garis polisi atau police line yang melingkar di antara pagar dan tembok.

Tim khusus (Timsus) Polri menjadwalkan reka adegan atau rekontruksi dengan menghadirkan lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf atau KM Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Rekonstruksi akan digelar pada Selasa 30 Agustus 2022 besok. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memastikan empat dari lima tersangka bakal mengenakan rompi tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," tutur dia kepada wartawan soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Sementara itu, tersangka atas nama Putri Candrawathi tidak mengenakan rompi lantaran belum berstatus sebagai tahanan.

"PC bukan tahanan," kata Andi.

Janji Transparan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan akan berjalan secara transparan. Adapun Timsus Polri telah menjadwalkan agenda tersebut pada Selasa, 30 Agustus 2022.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tutur Kapolri Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Listyo enggan merinci terkait mekanisme pelaksanaan rekonstruksi tersebut. Yang pasti, kelima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf akan turut dihadirkan dalam proses rekonstruksi.

"Itu teknis ya itu, biar diserahkan ke penyidik. Yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," kata Listyo.

Dipertemukan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo saat rekonstruksi di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf atau KM dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR akan memperagakan adegan-adegan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi Bharada E akan memperagakan secara langsung dalam rekonstruksi tersebut.

"Ya mas info dari penyidik gitu," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Dedi mengungkapkan alasan menghadirkan Bharada E salah satunya untuk membuat terang peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," ucap dia.

Dedi menyampaikan, informasi yang diterima dari tim khusus Polri bahwa rekontruksi hanya akan digelar di lokasi tewasnya Brigadir J.

Undang Komnas HAM dan Kompolnas

"Infonya fokus di Duren 3 dahulu. Nanti nunggu selasa saja," tandas Dedi.

Sebelumnya, Dedi menjelaskan, selain menghadirkan lima tersangka berikut pengacaranya, akan turut menyaksikan dalam rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ketinggalan, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Komplonas agar menjaga pelaksanaannya tetap transparan, objektif, dan akuntabel.

"Segala prosesnya untuk menjaga transparansi kemudian objektivitas, maka ada pengawasan eksternal," kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya