Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi geram saat mengetahui landasan parkir helipad di Pulau Panjang telah dirusak. Diketahui, sebelumnya Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menyebut fungsi helipad yang diduga ilegal itu untuk keperluan destinasi wisata.
Baca Juga
Prasetio pernah melakukan sidak ke Pulau Panjang pada Kamis 30 Juni 2022 dan menemukan adanya helipad ilegal yang dibangun. Dia mengaku berkunjung kembali ke Pulau Panjang, namun menemukan landasan helipad telah rusak.
Advertisement
"Dulu kan saya sidak ke pulau tanggal berapa gitu, lalu saya datang lagi kemarin saya datang melihat apa namanya landasan parkir helipad sudah dirusak. Nah maksud tujuannya apa? Pas ke sana kan masih bersih masih bisa digunakan," kata Prasetio kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
"Kalau enggak ada apa apa, tidak mungkin terjadi seperti ini (dibongkar)," lanjut Prasetio.
Prasetio menuding pihak Bupati lah yang merusak landasan helipad itu. Kendati demikian, Prasetio menyebut belum mengkonfirmasi hal tersebut pada pihak Bupati Kepulauan Seribu.
"Ya dari pihak bupati lah, orang pulau. Sudah jelas ini ngapain nanya," ujar Prasetio.
Prasetio juga menunjukkan sejumlah bukti berupa foto dokumentasi yang memperlihatkan landasan helipad di Pulau Panjang telah dirusak. Prasetio juga mencurigai adanya keterlibatan pihak swasta terkait perusakan landasan helipad tersebut.
"Iya udah ketemu. Yang main sama swasta. Curiga saya swasta kasih uang ke bupati, ‘nih bangun ini (helipad) karena tidak dipakai gue sewa’ uangnya dikantongi. Terus dihancurin, dibenerin pake APBD lagi betulinnya," ungkap dia.
Penjelasan Bupati soal Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat membahas evaluasi dan penyerapan tahun anggaran 2022 triwulan kedua di ruang rapat Komisi A DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin 11 Juli 2022.
Pada rapat ini turut dibahas soal keberadaan helipad atau landasan helikopter di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu. Helipad ini sebelumnya disebut ilegal oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi yang hadir dalam rapat bersama Komisi A ini menjelaskan fungsi keberadaan helipad di Pulau Panjang itu. Dia mengatakan, landasan helikopter itu dibangun untuk fungsi keindahan.
"Fungsinya untuk keindahan. Ada sarana masjid yg kita bangun jadi harapan kita ke depan bisa mengumpan helikopter, heli-heli yang ada di pondok cabe maupun di Halim untuk bisa ke lokasi destinasi wisata," katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan biaya naik helikopter ke Pulau Panjang lebih murah dibandingkan dengan biaya sewa boat. Keberadaan helipad kata dia, juga dapat memudahkan saat kondisi cuaca di laut memburuk.
"Sebenarnya lebih murah Pak Dewan, Pak Ketua dibanding sewa kapal boat. Kalau heli itu 6 orang 1 juta kalau boat bisa lebih dari itu. Ketika ada cuaca yang tidak bersahabat karena angin karena ombak, karena cuaca ekstrem bisa menggunakan helikopter," jelasnya.
Juanaedi menyebut Polisi dan TNI Angkatan Udara (AU) juga sempat menggunakan helipad di Pulau Panjang untuk menyalurkan bantuan. Dia mengaku tidak ada biaya yang dipungut untuk setiap helikopter yang mendarat di helipad tersebut.
Sementara itu, untuk pembangunan masjid yang akan dijadikan sebagai destinasi wisata, menurut Junaedi sepenuhnya dibiayai oleh pemilik salah satu pulau di Kepulauan Seribu. Namun, dia tidak menyebutkan siapa sosok itu.
Advertisement
Bupati Kepulauan Seribu Disorot Akibat Helipad Ilegal
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengkritik pernyataan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi soal landasan helikopter atau helipad di Pulau Panjang. Kritik itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Junaedi beralasan, helipad dimaksud untuk menarik wisatawan karena lebih murah menggunakan helikopter ketimbang kapal motor (boat) untuk mencapai Pulau Panjang. Dalih itu pun dipertanyakan oleh Prasetio.
"Sekarang mana ada tarif helikopter lebih murah dari pada boat. Cek di aplikasi perjalanan, paling murah itu Rp 5 juta. Itu pun dengan durasi singkat, paling berapa menit. Ngawur, harusnya seorang Bupati paham aturan," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa 12 Juli 2022.
Selain itu, Pras sapaan karibnya, juga menyoroti pengakuan Bupati Junaedi yang mengatakan pembangunan helipad berasal dari perorangan dengan sebutan corporate social responsibility (CSR).
"Saya ini enggak pinter, tapi juga enggak bodoh-bodoh banget. Masa seorang pejabat di DKI tidak tahu CSR itu apa. CSR itu tanggung jawab sosial atau kontribusi yang diberikan perusahaan, perseroan kepada lingkungan sekitar. Mana ada perorangan kasih CSR?” heran Pras.
Politikus PDIP itu juga menegaskan bahwa setiap pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu harus sesuai ketentuan. Dengan begitu tentu akan ada syarat-syarat termasuk perizinan yang harus dilalui perorangan atau perusahaan.
"Sekarang gini, lo punya rumah terus dimasukin orang nggak kulonuwun langsung aja jualan di teras rumah, apa bisa diterima. Ini pemanfaatan aset loh, masa enggak ada kontribusinya bagi pendapatan asli daerah (PAD) ke kita. Sekarang dia bilang mau usul bikin aturannya, itu setelah saya sidak. Kemarin kemana aja?” kesal Pras.