Liputan6.com, Tangerang - Sidang kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 tahanannya, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kali ini dengan agenda pembelaan atau Pledoi, kuasa hukum ke-4 terdakwa, meminta majelis hakim untuk membebaskan ke-4 kliennya.
Pasalnya, kuasa hukum terdakwa menilai, tidak ada unsur kesengajaan dan juga kelalaian dalam kebakaran maut di Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Aji Suryo dan dihadiri langsung oleh keempat terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar-Butar.
"Tadi seperti yang sudah saya bacakan, dan ada fakta persidangan, semua ada keterangan saksi-saksi, saksi ahli, bila kejadian ini bukan ada unsur kesengajaan, atau bukan unsur kelalaian," kata Kuasa Hukum Terdakwa, Herman Simarmata, Selasa (30/8/2022).
Advertisement
Menurutnya, segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya adalah tidak benar, lantaran unsur kelalaian tidak terpenuhi.
Baca Juga
"Unsur kelalaiannya tidak terpenuhi, yang artinya segala tuntutan dari jaksa dan dakwaannya tidak benar. Di sini, para terdakwa dan kami dari kuasa hukum meminta agar keempatnya dibebaskan," ujarnya.
Â
Dilanjutkan 6 September
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib mengatakan, bila mereka mengajukan tanggapan secara tertulis.
"Karena pledoinya minta kebebasan, maka kami mengajukan tanggapan secara tertulis. Izin waktu 1 minggu" ungkapnya.
Adanya hal itu, Majelis Hakim Aji Suryo pun memutuskan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban pledoi, pada 6 September 2022.
Diketahui, peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini terjadi pada 8 September 2021 ini, memakan 49 korban jowa yang mana mereka adalah para warga binaam setempat. Dari hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tragis itu terjadi akibat adanya arus pendek listrik. (Pramita Tristiawati)
Advertisement