Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Andy Yentriyani meyakini, dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo oleh ajudannya Brigadir J alias Yoshua Hutarat sesungguhnya terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik dan keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Andy saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis (1/9/20220).
Menurut Andy, berdasarkan temuan timnya, terdapat keengganan dari yang bersangkutan untuk melaporkan kasusnya sedari awal. Terdapat sejumlah faktor yang mendukung hal itu, seperti rasa malu, menyalahkan diri sendiri, dan takut pada ancaman pelaku, serta dampak yang mungkin mempengaruhi seluruh kehidupannya dalam kasus ini.
Advertisement
"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki pada ancaman dan menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," jelas Andy.
Andy menegaskan, Komnas Perempuan pun harus berpikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekuasaan.
"Hal itu sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, juga kekuasaan lainnya," dia menutup.
Â
Â
Â
Dugaan Pelecehan Brigadir J ke Putri Candrawathi
Sementara itu, temuan Komnas HAM, terungkap fakta bahwa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Temuan itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang dipaparkan oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam.
Anam menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.
"Adanya perayaan hari ulang tahun pernikahan saudara FS dan PC pada tanggal yang sama terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana saudara FS pada saat yang sama tidak berada di Magelang," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Anam menerangkan, Kuat Maruf alias KM dan Susi alias S mengancam Brigadir J pascakejadian pelecehan seksual. Mereka berdua juga membantu Putri Candrawathi untuk masuk ke dalam kamar.
"Ancaman ini terkonfirmasi di sini kami mendapatkan informasi yang waktu itu skuat-skuat menjadi si Kuat," ujar dia.
Advertisement