Â
Liputan6.com, Jakarta Dalam rekaman CCTV rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, terlihat Putri Candrawathi yang memakai piyama usai pulang dari tempat penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
Terkait baju piyama tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dugaan bahwa baju tersebut memang telah disiapkan Istri Mantan Kadiv Propam, ketika hendak berangkat ke lokasi eksekusi Brigadir J.
Advertisement
"Iya (sudah disiapkan-red). Ya begini sajalah, pokoknya kami bahwa itu bagian dari perencanaan. Untuk konstruksi bahwa terjadi kekerasan seksual di Duren Tiga," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (5/9/2022).
Bahkan, Edwin menduga dari apa yang didapat pihaknya jika terekamnya Putri Candrawathi saat pulang ke rumah Saguling dengan piyama berwarna hijau yang terbuka kancingnya, bertujuan memperkuat terjadinya pelecehan sebagaimana rencana Ferdy Sambo.
"Kan termasuk kalau dilihat piyama itu kancingnya ada yang terbuka kan. Iya masuk (ke rumah), untuk memperkuat bahwa PC korban kekerasan seksual dari almarhum J," tuturnya.
Namun demikian, ketika disinggung terkait adanya persiapan baju piyama yang disiapkan Putri ditampilkan ketika rekonstruksi, Edwin menilai jika hak itu tidak digambarkan jelas ketika proses tersebut.
"Saya, tidak memperhatikan itu. Tapi kalau dilihat dari urutan rekonstruksi itu bahkan soal, ibu PC yang kembali lagi ke rumah Saguling dari Duren Tiga itu sepertinya tidak dijadikan alat bukti oleh penyidik," kata Edwin.
Â
Putri Candrawathi Sudah Ketahui Proses Pembunuhan Brigadir J
Sementara untuk proses eksekusi pembunuhan berencana Brigadir J, LPSK menduga jika Putri Candrawathi telah mengetahui semua itu. Usai menceritakan apa yang terjadi di Magelang terkait adanya dugaan asusila yang menimpanya.
"Iya, jadi dia sudah tahu nasibnya J seperti apa. Keberangkatan Duren Tiga dari Saguling itu kan dalam rangka menjalankan rencana," ucap dia.
"Apa yang membuat FS emosi itu informasi keterangan dari mana yang membuat FS Emosi. Siapa yang menyampaikan informasi itu ke FS," tambah dia.
Sekedar informasi jika piyama yang dikenakan Putri sempat terlihat dari rekaman CCTV, dengan raut wajah menangis Putri Candrawathi lantas masuk ke rumah di Jalan Saguling sekitar pukul 17.23 WIB.
Kejadian terekam, setelah insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan ditetapkan Putri sebagai tersangka, maka total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Â
Advertisement
Komnas HAM Sebut Putri Candrawati Alami Pelecehan dari Brigadir J
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan penyelidikannya terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Adapun dalam laporan yang telah di serahkan ke Tim khusus (Timsus) Kepolisian telah memberikan turut dilampirkan rekomendasi.
Rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang disampaikan ke Kepolisian selalu Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyampaikan semua proses hukum harus pada dasarnya harus ditegakkan. Terlebih dalam pembunuhan tersebut harus merenggang nyawa Brigadir J.
Berikut isi dari rekomendasi Komnas HAM:
a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;
b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan kerentanan khusus;
c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;
d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.
e. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
f. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
g. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian.
h. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.comÂ