Soal Pj Gubernur Pengganti Anies, DPRD DKI: Harus Berpengalaman dan Paham Seluk Beluk DKI

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi soal Pejabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Zita mengatakan tiga nama hasil usulan DPRD bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Sep 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2022, 19:00 WIB
Sah, 5 Pimpinan DPRD DKI Jakarta Resmi Dilantik
Suasana pelantikan lima pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (14/10/2019). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dijabat oleh Ahmad Suhaimi dari PKS, Zita Anjani dari PAN, M Taufik dari Gerindra, dan Misan Samsuri dari Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menanggapi soal Pejabat (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan. Zita mengatakan tiga nama hasil usulan DPRD bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami dari DPRD DKI sudah di surati oleh Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon PJ Gubernur DKI. Oleh karena itu, DPRD DKI juga berhak mengusulkan tiga nama, yg kemudian akan di serahkan ke Presiden, dan Presiden yang akan menentukan hasil akhirnya," kata Zita dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).

Zita menolak memberitahu tiga nama hasil usulan DPRD DKI. Dia menyatakan ketiga nama calon Pj Gubernur akan diumumkan secara resmi di rapat anggota dewan.

"Tentu akan di jawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," kata dia.

Lebih lanjut, Zita menyampaikan Pj Gubernur harus seseorang yang berpengalaman dan paham betul seluk beluk DKI. Selain itu, menurut Zita Pj Gubernur juga harus pandai dalam mengelola pemerintah daerah.

"Tentu orang yang harus berpengalaman dan paham DKI jakarta. Kedua, yang pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta," jelas Zita.

Kriteria ketiga menurut Zita, Pj Gubernur ialah yang harus pandai berkomunikasi. Pasalnya, DKI terdiri dari banyak ras dan agama dan beragam karakter.

"Sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di ibu kota," ucap dia.

Zita juga merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Dimana, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

Selain itu, kata Zita tugas pokok utama Pj ialah menjalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah di tetapkan, serta harus mengerjakan yang belum selesai di kerjakan oleh Anies.

Anies Sudah Pasang Standar Tinggi

FOTO: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul pada tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut, Zita menilai Anies sudah memasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Zita menyebut program yang dijalankan Anies sudah bagus, punya kinerja baik, terpola, dan ada target.

"Masyarakat jadi sejahtera. Tentu Pj gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," kata dia.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya