Kasus Brigadir J, Putusan Etik Kombes Agus Nurpatria Dibacakan Hari Ini, Dipecat?

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Sep 2022, 12:50 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 12:50 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah (kanan). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berlanjut.

Ketua sidang dan majelis etik dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah menerangkan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (ANP) akan menjalani tiga agenda sidang KKEP pada hari ini.

"Pada hari ini Rabu 7 September 2022 pada pukul 13.00 WIB dengan agenda: pembacaan tuntutan dari penuntut, pembacaan nota pembelaan dari pendamping, dan pembacaan putusan," kata dia di Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Majelis etik dan Ketua Sidang menghadirkan 14 saksi. Agus Nurpatria disangkakan menghilangkan atau merusak barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Selain itu, dituding tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sidang KKEP kemarin terhadap KBP ANP dimulai kurang lebih pukul 10.00 sampai dengan 23.00 WIB dengan menghadirkan 14 orang saksi, kemudian sidang KKEP diskors," ujar dia.

Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 


Telah Pecat Sejumlah Polisi

Setelah Ferdy Sambo, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan upaya Obstruction of Justice menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J. Keduanya merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto adalah mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Sementara Kompol Baiquni Wibowo (BW) adalah mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.Attachments area

Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Komnas HAM Kuak Dugaan Brigadir J Lakukan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya