Liputan6.com, Jakarta - Nasabah yang menjadi korban dari investasi bodong PT Asuransi Jiwa Kresna Life mendorong Bareskrim untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020. Apalagi, nasabah berharap besar kepada kepolisian agar dapat memberikan keadilan kepada korban yang sudah tahunan nasibnya tidak jelas.
"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Life, M. Ali Nurdin, dalam keterangannya.
Ali menuturkan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.
Advertisement
Menurut Ali, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp 185.670.000.000.
“Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu,” ujar Ali lagi.
Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim untuk bisa bekerja secara maksimal menangani perkara investasi bodong Kresna Life ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim bisa menolong masyarakat khusus para nasabah yang menjadi korban investasi bodong Kresna Life.
"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," pungkas Ali.
Gagal Bayar
Perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020.
Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.
Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU.
Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.
Advertisement