Mardiono Akan Mundur dari Wantimpres Usai Kepengurusan PPP Disahkan Kemenkumham

Mardiono menyatakan, dirinya belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Wantimpres kepada Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2022, 18:56 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 18:55 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono. (Istimewa)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Mardiono. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).

Mardiono akan menyerahkan surat pengunduran diri dari Wantimpres kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi Kepengurusan DPP PPP hasil Mukernas Banten disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Belum (memberikan surat pengunduran diri). Nanti saya setelah menunggu ada pengesahan dari Kemenkumham, lalu nanti saya melapor dan nanti saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," kata Mardiono kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Setelah menjadi Plt Ketum PPP, Mardiono memang harus mundur dari jabatannya sebagai anggota Wantimpres paling lambat tiga bulan sesuai aturan perundang-undangan.

Mardiono menegaskan, pihaknya tidak pernah melibatkan Presiden Jokowi di urusan internal PPP. Dia juga menyatakan bahwa Jokowi tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk turun tangan mengintervensi masalah partai politik.

"Selama saya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden, rapat dengan beliau, beliau enggak pernah menyentuh pembicaraan soal politik internal PPP selama tiga tahun ini. Tidak ada, apa misal mengutus Pak Menteri tidak ada," ujarnya.

Lebih lanjut, Mardiono mengklaim selama menjadi anggota Wantimpres dirinya bekerja sesuai undang-undang. Dia juga memisahkan urusan parpol dengan tugas negara.

"Jadi saya bisa memisahkan ini, kami juga enggak pernah menyampaikan hal-hal yang persoalan politik dengan Pak Presiden," katanya memungkasi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com


Masih Dikaji Kemenkumham

Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku pihaknya tengah mengkaji SK pergantian Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam hal ini, kepengurusan PPP dengan Plt Ketua Umum Mardiono.

"Sedang kita kaji," kata Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Yasonna memastikan pihaknya akan memproses SK kepengurusan PPP kubu Mardiono.

"Iya iya (akan diproses sesuai aturan)," ujarnya.

Sebelumnya, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang digelar di Serang, Banten, Minggu 4 September 2022 lalu, telah memutuskan untuk memberhentikan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum. Suharso digantikan oleh senior PPP yakni, Muhammad Mardiono.  

Di sisi lain, kisruh PPP memasuki babak baru. Kubu Suharso Monoarfa mengklaim musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digelar kubu Mardiono tidak sesuai dengan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya