Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md menerima laporan hasil rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, terkait kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Mahfud, meski laporan itu tidak pro justitia namun dapat menjadi info tambahan di kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjadikan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca Juga
“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia, kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan sehingga Sambo tak bisa mengelak,” kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (12/9/2022).
Advertisement
Mahfud kembali menegaskan, soal motif dalam kasus ini tidak begitu dibutuhkan. Sebab, pihak pengadilan hanya ingin memastikan jika pelaku tidak gila saat beraksi.
“Motif tidak harus ada tapi kadang kala hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” jelas dia.
Mahfud menambahkan, setelah pelaku dipastikan seorang yang waras maka selanjutnya baru digali apakah pembunuhan dilakukan secara terencana atau spontan. Namun untuk mengurai hal itu, menjadi tugas kepolisian untuk mengusut dengan cermat.
“Tapi apakah (membunuhnya) emosional? terencana? Itu diserahkan ke polisi yang ngolah. Polisi tahu mana yang harus didalami dan tidak,” Mahfud menandasi.
Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofrianysah Yosua Hutabarat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ajudannya tersebut.
Pernyataan Ferdy Sambo ini berbeda dengan pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Bharada E menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," tutur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.
Arman justru mempertanyakan isi pemeriksaan lie detector yang dilakukan terhadap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sebab, keduanya juga dinyatakan jujur sebagaimana Bharada E.
"Kalau uji lie detector dari tersangka yang lain seperti KM dan RR hasilnya apa? Sama enggak?," tutur dia.
Advertisement
Pemeriksaan Lie Detector
Sebelumnya diberitakan, tersangka Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah melalui uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pemeriksaan dengan hasil jujur tersebut, Bharada E menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) ikut menembak Brigadir J.
"Lie ditector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga, salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya pertama dan FS yang menembak terakhir," tutur Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Sabtu 10 September 2022.