Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air masih terus mengalami kenaikan hingga hari ini, Selasa (13/9/2022). Penambahan tersebut berada diangka 2.896, sehingga akumulasi pasien positif terhitung sejak Maret 2020 mencapai 6.397.236 orang.Â
Penambahan tersebut juga terjadi pasien sembuh dan dinyatakan negatif virus Corona. Berdasarkan laporkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada kenaikan sebanyak 3.617 hingga hari ini, maka mereka yang dinyatakan terbebas dari Covid-19 telah mencapai 6.207.858 jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, pasien meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 juga dilaporkan bertambah. Satgas Covid-19 melaporkan, total akumulatif kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia hingga kini mencapai 157.807 jiwa.
Kenaikan tersebut terjadi setelah ada penambahan kasus kematian sebanyak 20 orang. Â
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Senin, 12 September 2022, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Selasa (13/9/2022) pada jam yang sama. Â
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan sebanyak 61.011.471 jiwa telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau mengalami penambahan harian sebanyak 99.437 jiwa pada Minggu hingga pukul 12.00 WIB.
Seperti dilansir dari Antara, adapun mereka yang telah mendapat vaksin dosis kedua pada Minggu bertambah 22.894 jiwa, sehingga total menjadi 171.087.767 jiwa sejak program vaksinasi digulirkan.
Sementara, penduduk Indonesia yang telah mendapat vaksinasi covid-19 dosis pertama sudah menyentuh 203.417.526 jiwa atau bertambah 20.322 pada hari ini.
Mereka yang telah mendapat vaksinasi dosis keempat, utamanya tenaga kesehatan dan lansia, sudah mencapai 401.979 atau mengalami penambahan sebanyak 21.253 jiwa. Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi bagi 234.666.020 jiwa.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Jutaan Vaksin Covid-19 Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan?
Sebelumnya, di tengah laju vaksinasi Covid-19 yang terus digencarkan Pemerintah, kondisi vaksin Covid-19 kedaluwarsa masih menjadi kekhawatiran tersendiri. Sebab, ada kecemasan masyarakat bila disuntik dengan vaksin kedaluwarsa.
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menegaskan, vaksin Covid-19 yang sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi masa pakainya akan dimusnahkan. Vaksin yang akan dimusnahkan, sebelumnya telah dipisahkan dengan vaksin lain yang masa pakainya panjang.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat tak perlu cemas soal vaksin Covid-19 kedaluwarsa. Pemerintah menjamin vaksin yang disuntikkan adalah vaksin dengan masa pakai yang panjang dan layak suntik.
Lantas, apakah vaksin kedaluwarsa sebenarnya berdampak terhadap kerugian negara? Terlebih, pengadaan vaksin di Tanah Air juga hasil kerja sama bilateral to bilateral atau business to business (B2B) antar negara dan melalui COVAX Facility serta hibah dari negara lain.
"Data per 29 Agustus 2022, ada 40,2 juta vaksin kedaluwarsa. Untungnya, itu semua adalah vaksin yang berasal dari hibah, bukan yang kita beli," jelas Dante saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta pada akhir Agustus 2022 lalu.
"Jadi memang kerugian negara secara finansial itu tidak ada, tapi kalau kita ruginya ya secara value (nilai/jumlah). Ya, beberapa negara memberikan vaksin yang expired date-nya sudah sedemikian dekat-dekat (singkat), sehingga tidak bisa digunakan lagi (masuk kedaluwarsa)," sambung dia.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.