MKD Hentikan Laporan Terhadap Effendi Simbolon soal TNI Gerombolan

MKD memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon terkait pernyataannya yang menyebut 'TNI gerombolan'.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2022, 16:41 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 16:41 WIB
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menghadiri putusan MKD soal pernyataan TNI gerombolan
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menghadiri putusan MKD soal pernyataan TNI gerombolan. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menghentikan laporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon terkait pernyataan kontroversialnya yang menyebut 'TNI gerombolan'.

Salah satu sebabnya, Effendi Simbolon telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Effendi telah memenuhi undangan MKD untuk memberikan penjelasan sebagai teradu. Dalam kesempatan itu, Effendi telah menyampaikan permintaan maafnya.

Sebelumnya Effendi Simbolon juga telah menyampaikan permintaan maaf ke publik atas pernyataannya terkait penyebutan TNI sebagai gerombolan. Permintaan maaf itu disampaikan di ruang Fraksi PDIP, DPR, Senayan, 14 September 2022.

"Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/8).

MKD membacakan putusan soal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon terkait pernyataan TNI gerombolan. (Merdeka.com)

Mahkamah Kehormatan Dewan juga menilai subtansi pernyataan Effendi dalam rapat kerja Komisi I, 5 September 2022 lalu terkait isu disharmoni di tubuh TNI. Menurut MKD pernyataan politikus PDIP itu adalah sebuah kritikan membangun.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," kata Habiburokhman.

Sebagai anggota dewan, Effendi juga memiliki hak imunitas untuk memberikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugas. Hak imunitas itu telah diatur dalam UU MD3.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3," jelas Habiburokhman.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Merdeka.com

KSAD: TNI Sudah Maafkan Effendi Simbolon

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (ANTARA/HO-Dispenad)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (ANTARA/HO-Dispenad)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan, jajaran TNI khususnya TNI Angkatan Darat (AD) telah memaafkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon.

"Sebetulnya kemarin pada saat saya di Pekanbaru saya sudah menyampaikan. Artinya bahwa permohonan maaf Pak Effendi Simbolon bagi kami jajaran TNI Angkatan Darat tentunya memaafkan," kata Dudung di Mabes TNI AD, Kamis (15/9/2022).

Diketahui, Effendi Simbolon menyebut anggota TNI layaknya gerombolan ormas saat bicara masalah disharmoni antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Pernyataan tersebut diungkap Effendi dalam rapat kerja antara Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan Komisi I DPR pada 5 September 2022 lalu.

Dudung mengatakan, sebagai manusia tentu tidak terlepas dari kekhilafan dan kesalahan. Namun Dudung berharap hal ini dijadikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam berbicara.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mudah menyampaikan pendapat atau perkataan yang tidak didasari dengan data dan fakta yang akurat sehingga berakibat tidak baik kepada TNI," ujar dia.

Infografis Gebrakan Jenderal Andika Perkasa di Rekrutmen Anggota TNI. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gebrakan Jenderal Andika Perkasa di Rekrutmen Anggota TNI. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya