Pengacara Heran KPK Sebut Ada Transaksi Mencurigakan Ratusan Miliar di Rekening Lukas Enembe

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin bersikukuh ada unsur kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Sep 2022, 16:50 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 16:50 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe. Dok: Kominfo Peparnas Papua

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin bersikukuh ada unsur kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Menko Polhukam Mahfud Md dan Kepala PPATK tiba-tiba menyebut ada uang ratusan miliar yang mencurigakan di rekening Lukas. Padahal, sebelumnya KPK hanya menyebut dugaan suap hanya Rp 1 miliar.

"Kan dipanggil kemarin kan Rp 1 miliar, ya toh? Mau diperiksa kan Rp 1 miliar. Katanya gratifikasi. Itukan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung kembangkan?" ujar Aloysius dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Aloysius memastikan pihaknya akan melawan dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Malah, Aloysius menyindir KPK agar berani memeriksa keuangan para menteri dan gubernur di luar Papua.

"Kami akan lawan segala bentuk ketidakadilan di negeri ini. Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain. Periksalah orang Jakarta kalau itu jujur. Para menteri dan para gubernur Jawa, sana kamu periksa," kata dia.

Aloysius memastikan, jika pun ada uang ratusan miliar masuk dalam rekening Lukas Enembe, itu merupakan hasil bisnus dari politikus Partai Demokrat itu.

"Dia kan orang kaya. Dia punya sumber daya, dia punya usaha. Kamu mau curiga-curiga apa, Indonesia kalian ini. Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari-cari kesalahan orang. Jakarta bilang, Papua baik-baik sudah," kata dia.

 

KPK Minta Enembe Kooperatif

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya bisa menghentikan proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Alex, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi. Hanya saja, Alex meminta Lukas kooperatif terhadap proses hukum.

"Kepada penasihat hukum dari Pak Lukas Enembe, kami mohon kerjasamanya, kooperatif, KPK berdasarkan UU yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3," ujar Alex di Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Menurut Alex, sikap kooperatif yang diperlihatkan Lukas nanti akan menguntungkan bagi politikus Partai Demokrat itu. Alex menyebut Lukas bisa menjelaskan kepada penyidik jika merasa tak bersalah.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan (penyidikan). Tapi, mohon itu diklasifikasi. Penuhi undangan KPK," kata Alex.

 

Transaksi Mencurigakan

Sebelumnya, Alexander Marwata memastikan bakal mendalami transaksi mencurigakan Gubenur Papua Lukas Enembe. Berdasarkan laporan PPATK, transaksi mencurigakan Lukas hingga ratusan miliar.

"Tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan ratusan miliar, ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua. Jadi, tidak benar hanya Rp1 miliar," ujar Alex.

Alex memastikan, KPK bekerja sesuai prosedur dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Alex juga menampik ada kepentingan lain dalam pengusutan kasus Lukas Enembe.

"Jadi, narasi yang dikembangkan saat ini kan seolah-olah KPK melakukan kriminalisasi karena hanya menyangkut uang senilai Rp1 miliar. Saya sampaikan pada kesempatan ini pada saudara-saudara yang di Papua dan juga kepada penasihat hukum, bahwa dalam proses penyelidikan baru Rp1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi, perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan," kata Alex.

 

Blokir Rekening

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.

"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).

PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dollar Amerika Serikat. Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya