Menelisik Masalah Layanan Keimigrasian yang Dikeluhkan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyorot kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 September 2022 pada rapat di Istana Merdeka Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Sep 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2022, 07:30 WIB
Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyorot kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 September 2022 pada rapat di Istana Merdeka Jakarta. Pasalnya, dirinya kerap mendapat laporan jelek terkait visa on arrival (VoA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang disinyalir menghambat potensi pertumbuhan ekonomi dari investor asing.

Menurut Jokowi, seharusnya dalam hal pemberian visa atau Kitas baik kepada turis mau pun para investor, Imigrasi diharapkan bisa dilihat lekas dengan melihat besarnya investasi, jumlah lapangan kerja yang berpotensi akan terbuka, hingga kontribusi terhadap ekonomi maupun peningkatan ekspor.

Tetapi nyatanya penyebab keluhan yang disoal Jokowi tidak semata menjadi kerja tunggal Imigrasi saja. Menelisik terhadap aturannya, pelayanan visa untuk orang asing diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu menyebut, pemberian visa kepada orang asing harus dan wajib menyertakan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.

Bukan hanya itu, dalam PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) juga disebutkan syarat untuk mendapatkan visa. Syarat ini juga harus dilayani oleh instansi lain di luar Ditjen Imigrasi.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ada dua pasal berkait dengan perizinan atau fasilitasn keimigrasian kepada penanam modal asing. Pertama, Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi, kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada penanam modal diberikan setelah penanam modal mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Pemberian izin tinggal terbatas bagi penanam modal asing dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas rekomendasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)," bunyi Pasal 23 ayat (4) yang turut menegaskan ayat sebelumnya.

Aturan yang Diberlakukan

Ruang pemeriksaan dokumen keimigrasian jemaah Haji di Bandara Soetta,
Ruang pemeriksaan dokumen keimigrasian jemaah Haji di Bandara Soetta, (Istimewa)

Aturan bertahap yang diberlakukan tidak sampai di situ. Mengingat adanya pandemi, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 juga menjadi hal yang perlu diperiksa Imigrasi sebelum memberikan izin masuk terhadap pelaku perjalanan luar negeri.

Secara teknis, visa memang dapat terbit dalam tiga hari. Hal itu sesuai dengan Permenkumham No. 29 tentang Visa dan Izin Tinggal yang mengatakan, paling lama tiga hari kerja setelah pembayaran PNBP (Untuk Pemberian Izin Tinggal Kunjungan, Pemberian Izin Tinggal Terbatas, Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi ABG yang memilih Asing, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas). Namun perlu dicatat, Imigrasi adalah hilir dari tahapan berjenjang proses terbitnya visa dan Kitas yang tidak berdiri sendiri.

Artinya, Imigrasi tidak dapat mengeksekusi kedua hal itu dengan lekas, selama pihak terkait lainnya belum memberi prasyarat pendukung kepada para pemohon.

Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional
Infografis 16 Bandara Dibuka untuk Penerbangan Internasional (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya