Liputan6.com, Jakarta Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan ada modus-modus baru di kasus mafia tanah. Bahkan selama tiga bulan terkahir telah muncul 30 kasus baru.
Juru bicara Menteri ATR/BPN Hari Prihatono mengatakan kasus-kasus mafia tanah baru tersebut seperti pemalsuan dokumen, pembukuan secara ilegal, rekayasa perkara. Kasus baru tersebut berbeda dengan yang pernah dilaporkan
Baca Juga
"Ini yang melibatkan oknum - oknum dari institusi yang lain," ucap Prihatono dalam diskusi 100 hari perjalanan Pilot Jet Tempur, Menerbangkan ATR/BPN, Sabtu (24/9/2022).
Advertisement
Prihatono mengungkapkan, pihaknya dalam hal ini Satgas Anti Mafia Tanah ATR/BPN bersama kepolisian telah mengidentifikasi permsalahan tersebut. Alhasil selama tiga bulan ditemukan modus baru dari para mafia tanah.
"Kasus Mafia tanah modus dalam tiga bulan ini yang diidentifikasi dari satgas Anti mafia terdiri dari kementerian ATR/BPN dan polisi yaitu pemalsuan dokumen, pembukuan secara ilegal, rekayasa perkara," tuturnya.
Kata jubir kementrian ATR/BPN, kasus mafia tanah yang kerap terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kasus mafia tersebut salah satunya adalah perseteruan lahan yang dikuasai oleh lebih dari satu pengusaha.
"Mereka seolah-seolah berseteru di pengadilan tapi sebetulnya keduanya tidak mempunyai hak atas lahan yang diperebutkan tersebut," tungkasnya.
Lebih lanjut, kasus-kasus mafia tersebut kerap kali acak terjadi sehingga masalah - masalah baru tidak bisa dengan tanggap di tangani.
"Contoh rata2 kalau kita menyelesaikan suatu masalah sementara diwaktu yang sama sebelum masalah baru itu muncul," tandasnya
Hari mengaku, pihaknya kerepotan dengan masalah yang kerap muncul. "Perlu ada suatu terobosan baru bagaimana menghentikan produksi masalah-masalah baru selain menyelesaikan masalah - masalah di masa lalu," pungkas Jubir ATR/BPN.
"Harapannya dua tahun kedepan selesai di masa ini itu bener-bener bisa selesai," ungkapnya.
Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Gebuk!
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut dia, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Senin 22 Agustus 2022. Total ada 3.000 orang dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Gresik yang hadir menerima sertifikat tanah.
"Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan _ngurus_ sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin.
Dia menyampaikan bahwa saat ini khususnya di Jawa Timur, masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.
"Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat," jelasnya.
Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah dengan baik.
Pasalnya, kata dia, konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.
"Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim 'ini tanah saya,' (tunjukkan) 'oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada', (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah," ujar Jokowi.
Dia juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Jokowi mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.
"Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa," tutur Jokowi.
Advertisement
Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Gelar Operasi Intelijen Berantas Mafia Tanah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada seluruh jajarannya, untuk serius dalam memberantas mafia tanah yang kerap menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.
Menindaklanjuti arahan Jokowi, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar jajaran korps adhyaksa tidak memandang sebelah mata kasus mafia tanah supaya yang masih marak terjadi di berbagai tempat.
“Saya ingatkan persoalan tanah bukan hal yang bisa dipandang sebelah mata," kata Burhanuddin dalam keterangannya saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat 26 Agustus 2022.
Menurutnya, sebagai Insan Adhyaksa yang memiliki sensitivitas terhadap masyarakat harus memahami bahwa tanah sangat penting bagi masyarakat, karena tanah memiliki nilai ekonomi sekaligus menjadi sumber penghidupan.
"Bagi manusia bahkan di beberapa tempat, tanah memiliki satu nilai yang sakral dan religius,” ujar Jaksa Agung.
Bahkan, Burhanuddin dalam arahanya sempat mengutip data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi pada tanggal 4 Juni 2022, mencatat masih ada 35% atau sekitar 875.000 tanah warga yang belum bersertifikat.
Oleh karenanya, Jaksa Agung melihat terdapat potensi permasalahan agraria di Provinsi Jambi yang perlu mendapatkan perhatian dari saudara-saudari sekalian.
Di samping itu, Jaksa Agung mendapati sebanyak sembilan laporan pengaduan terkait dugaan mafia tanah di wilayah hukum Provinsi Jambi.
ahkan, guna memaksimalkan pengusutan kasus mafia tanah. Jaksa Agung juga mengerahkan para jajarannya menggelar operasi intelijen guna memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima pihaknya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung.
Bahkan, guna memaksimalkan pengusutan kasus mafia tanah. Jaksa Agung juga mengerahkan para jajarannya menggelar operasi intelijen guna memastikan setiap laporan pengaduan yang diterima pihaknya.
“Berdasarkan hal tersebut, saya perintahkan kepada Kajati beserta Asintel dan Kajari beserta Kasi Intelijen agar memaksimalkan pantauan melalui operasi intelijen, guna memastikan apakah laporan pengaduan tersebut muncul karena keberadaan mafia tanah atau tidak,” ujar Jaksa Agung.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com