KPK Berikan Syarat ke Lukas Enembe Jika Ingin Berobat ke Luar Negeri

KPK beri sinyal kabulkan permohonan Lukas Enembe berobat keluar Negeri. Asalkan..

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Sep 2022, 16:30 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2022, 16:30 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat rilis penahanan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). KPK menahan Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK membuka peluang memberi izin kepada Lukas Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat keluar negeri.

Pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons permohonan dari Pengacara Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening agar kliennya bisa mendapat perawatan di rumah sakit luar negeri.

"Adapun keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Ali mengatakan, KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Namun KPK harus memastikan dan melakukan pengecekan terhadap kondisi politikus Partai Demokrat tersebut.

"Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," ujar dia.

Menurut Ali, KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini. KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," ujar dia.

Ali sangat mengharapkan kehadiran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pemeriksaan sebagai sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Agenda pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 26 September 2022 mendatang. Sementara Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan di lembaga antirasuah.

"KPK tentu berharap pihak dimaksud (Lukas Enembe) memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," katanya.

Ali memastikan proses penyidikan KPK sesuai koridor dan prosedur hukum. Diantaranya dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja.

 

Lukas Enembe Minta KPK Bolehkan Berobat ke Luar Negeri

20151207-pilkada-papua-gubernur lukas
Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan, kliennya tengah mengalami sakit parah. Hal itu disampaikan usai bertemu tim dokter KPK dengan membawa laporan rekam medis Lukas Enembe.

“Kami mau sampaikan bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir pemeriksaan hari Senin, menurut dokter kesehatannya menurun,” kata Roy kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Roy pun meminta izin kepada KPK, agar kliennya bisa segera dibawa ke Singapura untuk menjalani pengobatan. Dia memastikan kliennya tidak akan mangkir dan tetap kooperatif seiring statusnya yang sudah menjadi tersangka. 

“Bapak butuh perawatan secepatnya seperti permintaan dokter beliau di Singapura. Tapi berkait perkara tentu nanti kami (hubungan) dengan KPK baik, sifatnya prosedur maupun substansi dalam kaitan penetapan pak gubernur sebagai tersangka,” jelas Roy. 

Usaha Roy tidak berhenti di KPK, dia juga menyebut nama Presiden Jokowi untuk dapat membuka mata melihat kondisi kliennya.

“Kondisi memprihatinkan, kesehatannya Pak Gubernur, saya atas nama tim hukum gubernur meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau berobat ke luar negeri,” pinta Roy.

Roy memastikan, kepergian kliennya ke luar negeri semata untuk menyelamatkan nyawa dari ancaman penyakitnya.  Dia mewanti, jika hal itu tidak dibolehkan maka Papua akan membuat disharmonisasi.

“Berobat ke luar negeri hanya dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur. Kami tim hukum memandang bahwa kalau langkah-langkah ini tak diambil oleh negara, bisa membuat suasana di Tanah Papua ya, tidak harmonis’ jelas Roy. 

ICW Desak KPK Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga antirasuah diminta mengeluarkan surat pemanggilan paksa politikus Partai Demokrat itu.

"KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya mengambil tindakan berupa penjemputan paksa," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis 22 September 2022.

Dia menambahkan, KPK bisa berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam menjemput Lukas Enembe. KPK juga diminta menindak pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini.

"Dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan," kata Kurnia.

Selain itu, Kurnia juga mendesak Partai Demokrat tidak membela Lukas. Kurnia meminta Partai Demokrat memberikan dukungan terhadap KPK dan meminta Lukas hadiri pemeriksaan.

"Partai Demokrat (didesak) mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya menyangkut penyidikan terhadap Lukas Enembe," kata Kurnia.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya