Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 3 tahun terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas pelanggaran di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan, Ipda Arysad melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," tutur Nurul kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Advertisement
Sidang Ipda Arsyad dilaksanakan pada Kamis, 15 September 2022 pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 21.20 WIB atau kurang lebih memakan waktu 8 jam, yang kemudian dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022 pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, yakni kurang lebih 10 jam di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan hasil sidang komisi kode etik atas nama Ipda ADG berupa, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelas dia.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," sambung Nurul.
Adapun majelis sidang Komisi KKEP atas Ipda Arsyad terdiri dari Kombes Rahmat Pamuji selaku Ketua Komisi Sidang, Kombes Sakius Ginting selaku Wakil Ketua Komisi Sidang, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku Anggota Komisi Sidang. Saksi dalam persidangan ada sebanyak enam orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," Nurul menandaskan.
Sempat Ditunda
Polri sempat menunda Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ipda Arsyad Daiva Gunawan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam bertugas dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo mendalangi eksekusi ajudannya.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, Minggu (18/9/2022), Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan putra dari Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Hal itu pun diungkapkan dalam akun instagram pribadi Heri yakni @herigunawan88, lewat narasi unggahan video pelantikan anaknya pada 14 Juli 2020.
"Selamat atas pelantikan untuk Anak-ku Inspektur Polisi Dua (Ipda) Arsyad Daiva Gunawan, S.Tr.K., (Sarjana terapan kepolisian), dan para patriot muda Indonesia, buatlah orang tuamu dan keluargamu bangga, buatlah Indonesia Berjaya," bunyi sebagian kutipan unggahan Heri di laman Instagramnya.
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan Ke-51. Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus kematian Brigadir J, dia bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri dan menunggu Sidang KKEP untuknya dilaksanakan.
Advertisement
Tidak Profesional
Diketahui, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menunda sidang terduga pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus kematian Brigadir J. Sidang etik eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dilanjutkan pekan depan.
Polri mengungkap, Ipda Arsyad diduga melanggar etik karena tidak profesional ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dia tidak profesional di TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.
Kendati begitu, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalannya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Dia hanya menyebut bahwa perwira pertama Polri itu menjadi salah satu pihak yang datang pertama ke lokasi kejadian penembakan Brigadir J.
"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi.
Diduga tindakannya yang dianggap melanggar etik Polri berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun, sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda karena saksi kunci persidangan yakni AKBP Arif Rachman Arifin berhalangan hadir lantaran sakit.
Pelanggar Non-Obstruction of Justice
Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice.
Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, sampai saat ini ini, total ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.
Kemudian ada tiga tersangka tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Advertisement