Zumi Zola Diperiksa KPK soal Perintah Penyiapan Uang di Kasus Suap RAPBD Jambi

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Sep 2022, 15:42 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 15:42 WIB
Zumi Zola Kembali Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli mengenakan rompi oranye tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Jakarta, Jumat (6/7). Zumi Zola diperiksa terkait dugaan suap pengesahan R-APBD Pemprov Jambi 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengurai hasil pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Diketahui, Zumi Zola diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ketuk palu rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Saksi didalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/9/2022).

Namun Ali belum mau membeberkan lebih detil terkait pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ini.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Ali mengatakan, belum diungkapnya para tersangka baru ini lantaran tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," jelas Ali.

Ali berjanji pihaknya akan terbuka dengan menyampaikan setiap informasi terbaru dalam pengembangan perkara ini. Keterbukaan informasi sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Ali memastikan perkara ini akan terus dikembangkan. 

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," kata Ali menandaskan.

Selain Zumi, tim penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya di Polda Jambi. 

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, PNS/Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas PUPR Propinsi Jambi Hendri Eriadi, PNS/Mantan Kepala DInas PU Jambi/Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan.

Kemudian PNS/PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri, Kabid. Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Prov. Jambi (Mantan Kabid Sumber Daya Air) Edy Fernando, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin alias IIM, Staf Logistik PT Athar Graha Persada Basri, Karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya dan pihak swasta Veri Aswandi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Zumi Zola Bebas

Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola meninggalkan Pengadilan Tipikor seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Jakarta, Kamis (6/12). Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,49 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini Zumi Zola sudah keluar dari Lapas Sukamiskin setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Teranyar, KPK menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.

Infografis Kasus 10 Napi Koruptor Eks Pejabat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus 10 Napi Koruptor Eks Pejabat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya