Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penggabungan berkas perkara kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice milik Ferdy Sambo akan memberikan keuntungan dan kelebihan.
"Kalau perkara FS ini disatukan, keuntungan dan kelebihannya adalah lebih simple disatukan dua tindak pidana sekaligus," kata Abdul Fickar kepada merdeka.com, Kamis (29/9/2022).
Advertisement
Ia menjelaskan, keuntungan dan kelebihannya itu yakni pada saat penuntutan kasus tersebut terhadap para tersangka.
Baca Juga
"Karena nanti penuntutannya akan dipilih ancaman hukuman terberat plus sepertiga. Keuntungannya tidak sidang bolak balik dengan alat bukti yang sama (saksi, ahli, surat dan petunjuk)," jelasnya.
Selain itu, dengan dijadikannya satu berkas tersebut juga menurutnya tidak akan mempengaruhi beratnya tuntutan terhadap tersangka.
"Apa nanti memengaruhi berat tuntutan? Tidak, sama saja. Karena seseorang terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman ganda," ujarnya.
"Apakah nanti putusannya dua vonis? tidak, bukan begitu. Perkara yang diperiksa dua sekaligus itu namanya pembarengan (concursus), tetapi hukumannya tetap satu, dipilih yang terberat ditambah 1/3," sambung Fickar.
Kejagung Gabungkan Berkas Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk menggabungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice. Adapun sejauh ini hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.
"Rencana penggabungan perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena melanggar dua tindak pidana maka kita dakwakan kumulatif, konkursus realis," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
"Pakai 'dan' berarti dua tindak pidana," sambungnya.
Adapun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria, yang sejauh ini sudah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
Kemudian ada tiga tersangka lainnya adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement