Liputan6.com, Jakarta Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof Dr Mompang Panggabean mengatakan, Pancasila yang telah dijadikan dasar negara Indonesia tak akan mati. Karena itu, harus dihidupi dan merawatnya melalui instrumen hukum, politik, dan sosial.
Adapun ini disampaikannya di Seminar Mencermati RKUHP dalam Merawat Ideologi Pancasila di Aula Pascasarjana Kampus UKI, Kamis 29 September 2022 dalam rangka mengenang satu tahun wafatnya Sabam Sirait.
Advertisement
Baca Juga
"Pancasila harus dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari hal-hal yang sederhana," kata dia.
Mompang juga mengingatkan, pidana bukan satu-satunya untuk menegakkan keadilan dan hukum. Pasal-pasal dalam setiap undang-undang harus menjiwai nilai-nilai Pancasila.
Menurut dia, hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
"Pancasila harus dirawat secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia dan menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara," jelas Mompang.
RKUHP Penting
Karena itu, Mompang juga melihat KUHP yang ada sekarang merupakan warisan kolonial Belanda, sehingga urgensi adanya RKUHP di Indonesia sangat penting.
Menurut dia, perlu hukum sendiri yang mengangkat nilai-nilai kearifan lokal, adat dan lainnya. Dalam RKUHP banyak solusi-solusi dikandung.
Bahkan, BPIP sendiri ada 25 regulasi dengan indikator menerapkan Pancasila.
Advertisement
Aktualisasi Pancasila
Sementara Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menyebut, pentingnya aktualisasi Pancasila dalam ideologi bangsa.
"Mengutip Soekarno yang mengatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi negara karena sebelumnya Pancasila sebagai dasar negara," kata dia.