Awak Redaksi Narasi Diretas, Komisi I: Negara Tidak Boleh Lemah Lindungi Akun Warganya

Banyak pihak menduga aksi peretasan akun pribadi jurnalis Narasi ini ada kaitannya dengan upaya pembungkaman jurnalis yang ingin menyampaikan fakta kebenaran ke publik.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Sep 2022, 13:53 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2022, 11:38 WIB
DPR
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Taufiq R Abdullah. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Peretasan terhadap akun pribadi para awak redaksi Narasi dikecam banyak kalangan. Aksi ini dipandang sebagai bentuk lemahnya negara dalam melindungi data pribadi warga negara.

“Kasus peretasan kepada akun pribadi jurnalis harus segera diusut tuntas. Berbagai aksi peretasan yang sering terjadi harus menjadi perhatian serius dari pemerintah. Harus ada strategi khusus untuk mengantisipasi peretasan. Negara tidak boleh lemah lagi dalam melindungi akun pribadi warganya." ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Taufiq R Abdullah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Banyak pihak menduga aksi peretasan akun pribadi jurnalis Narasi ini ada kaitannya dengan upaya pembungkaman jurnalis yang ingin menyampaikan fakta kebenaran ke publik. Apalagi peretasan tersebut tidak menimpa satu dua orang saja tetapi terus berkembang dari hari ke hari. Saat pertama kali diumumkan peretasan akun pribadi jurnalis narasi hanya menimpa 11 orang, namun hingga kemarin jumlah ini terus bertambah hingga menimpa 37 orang.

Dewan Pres dan Aliansi Jurnalis Indonesia menyebut aksi peretasai ini menjadi upaya paling masif yang pernah menimpa para jurnalis.

"Peretasan ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum. Tentu aparat hukum harus segera bekerja mengusutnya. Pihak operator, disamping harus memulihkan akun yang diretas juga harus aktif untuk membantu melakukan menginvestigasi". tegas Taufiq

Mantan aktivis Lakpesdam NU ini menegaskan jika aksi peretasan akun pribadi ini dilakukan sebagai respons ketidakpuasan terhadap berbagai produk jurnalis Narasi, maka jelas ini cara-cara yang tidak tepat dan harus segera ditinggalkan.

Tindak Penjahat Cyber

Menurutnya kebebasan pres sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari jalan demokrasi yang dipilih Indonesia. Jika ada pihak yang keberatan terhadap berbagai produk jurnalistik maka harus diselesaikan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“UU Pers punya aturan soal hak jawab di mana pers wajib mengakomodasinya. Jika hak jawab dirasa tidak memuaskan, masih ada Dewan Pers yang bisa menerima pengaduan keberatan,” katanya.

Menurutnya, penanganan kasus peretasan terhadap kru Narasi ini menjadi ujian bagi profesionalitas aparat penegak hukum dalam melindungi warga negaranya.

“Aparat penegak Hukum sudah dibekali dengan seperangkat regulasi yang cukup untuk menindak para penjahat cyber. Ada UU ITE dan terakhir ada UU Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan.” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya