Liputan6.com, Jakarta - Konten prank kekerasan dalam rumah tangga atau prank KDRT buatan artis Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven berbuntut panjang, meskipun keduanya telah meminta maaf.
Salah satunya Kantor Hukum Bow and Partners membuat somasi secara terbuka yang ditujukan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten prank KDRT tersebut.
"Konten (prank KDRT) ini dilihat oleh khalayak umum dan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar Prabowo Febryanto selaku perwakilan Kantor Hukum Bow and Partners di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sahabat Kepolisian bahkan telah melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus video Prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu 1 Oktober 2022. Laporan tercatat dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS.
"Kami melaporkan karena ada prank dan pembodohan masyarakat sehingga kami harus bertindak," kata Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella, Senin 3 Oktober 2022.
Dia mengatakan, dalam laporan tersebut dituliskan keduanya disangkakan dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
"Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan. Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ucap Tengku Zanzabella.
Lebih lanjut, Zanzabella juga menyebutkan konten yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya merupakan suatu bentuk pembodohan kepada publik. Terlebih, kata dia, konten tersebut dilakukan ke aparat berwajib yang memang mengayomi masyarakat termasuk dalam hal KDRT.
Adanya laporan itu juga dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia," kata Nurma saat dihubungi, Selasa 4 Oktober 2022.
Berikut sederet perkembangan terkini kasus konten prank KDRT buatan artis Baim Wong dan sang istri Paula Verhoeven dihimpun Liputan6.com:
1. Diberi Somasi
Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat konten KDRT ke polisi berbuntut panjang. Setelah dihujat netizen dan sejumlah selebritis, keduanya terancam diperkarakan ke ranah hukum.
Kantor Hukum Bow and Partners bahkan membuat somasi secara terbuka yang ditujukan kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven atas konten prank terkait KDRT.
"Konten (prank KDRT) ini dilihat oleh khalayak umum dan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujar Prabowo Febryanto selaku perwakilan Kantor Hukum Bow and Partners di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Prabowo juga melihat adanya pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana terkait pembuatan konten prank itu.
"Karena mengandung konten yang sensitif, Kami melihat adanya beberapa pelanggaran dalam KUHAP, UU ITE dan UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata dia.
Prabowo mengatakan, sudah mengirimkan surat somasi secara langsung kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven selaku pemilik saluran YouTube Baim dan Paula.
"Kami telah mengirimkan surat somasi kepada saudara Baim Wong per tanggal hari ini 3 Oktober 2022 melalui kantor hukum kami Bow and Partners," ucap dia.
Konten prank KDRT yang dilaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi terbukti tak cuma menuai respon negatif dari netizen di media sosial. Lebih dari itu, kata Prabowo, timbul masalah besar lainnya.
"Karena Baim Wong telah mengunggah konten prank kepada kepolisian yang sebenarnya tidak terjadi sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat," dia menguraikan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menyebut memberikan waktu kepada Baim Wong untuk menjawab surat somasi yang dikirimkan pihaknya.
"Apabila somasi ini tidak dijawab kami dari Kantor Hukum Bow and Partners akan melakukan upaya hukum perdata atau pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Prabowo.
Advertisement
2. Sahabat Kepolisian Buat Laporan, Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Bui
Muhammad Ibrahim atau yang sering disapa Baim Wong berserta Istrinya dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus video Prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu lalu 1 Oktober 2022.
Dalam laporan tersebut dituliskan disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
"Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 4 bulan," ucap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2022.
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," tambah Zanzabella.
Zanzabella mengatakan, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar video prank KDRT tersebut.
Lebih lanjut, Zanzabella juga menyebutkan konten yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya merupakan suatu bentuk pembodohan kepada publik. Terlebih konten tersebut dilakukan ke aparat berwajib yang memang mengayomi masyarakat termasuk dalam hal KDRT.
"Karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," jelas Zanzabella.
3. Disebut Buat Laporan Palsu KDRT
Penasihat Hukum Ormas Sahabat Polisi Indonesia Eko menyampaikan, artis Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat laporan palsu terkait kasus KDRT. Menurut dia, tindakan tersebut tergolong perbuatan pidana.
"Pasal yang kami kenakan itu Pasal 220 KUHP karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," ujar Eko, Senin 3 Oktober 2022.
Eko berharap masyarakat bisa mengambil hikmah di balik kasus yang menimpa Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yang dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai," jelas dia.
Advertisement
4. Polisi Tindak Lanjuti Laporan Konten Prank Baim Wong
Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven beberapa waktu lalu rupanya berbuntut panjang. Bermula dari iseng-iseng semata, kini mereka harus berurusan dengan hukum.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi atas tuduhan laporan palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022.
Laporan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Sudah kita terima laporan polisi dari saudara kita, Sahabat Polisi Indonesia, kejadian yang kemarin yang dilaporkan hanya prank, dilaporkan oleh sahabat polisi ke Polres Jakarta Selatan. Kejadiannya adalah di Polsek Kebayoran Lama," kata Nurma kepada wartawan pada Senin 3 Oktober 2022.
Nurma Dewi membenarkan alasan Sahabat Polisi Indonesia melaporkan pemilik saluran YouTube BaimPaula karena membuat konten video prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga alias KDRT.
5. Polisi Segera Periksa Baim Wong dan Paula Verhoeven
Polisi segera panggil Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk dimintai klarifikasi atas kasus konten video prank terkait KDRT. Kasus ini diusut Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan usai menerima Laporan polisi (LP) dari Ormas Sahabat Polisi Indonesia.
"Pasti akan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Baim dan Paula. Nanti kami tanyakan jadwal pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Selasa 4 Oktober 2022.
Nurma menerangkan, kasus konten video prank terkait KDRT masih dalam tahap penyelidikan.
Pelapor Direktur Bidang Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella telah dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
"Masih penyelidikan, laporan sudah kami terima, pelapor sudah diperiksa.Nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan Baim Wong dan Paula setelah kami periksa saksi-saksi," jelas Nurma.
Advertisement
6. Polisi Beri Sinyal Gunakan Restorative Justice
Meski begitu, polisi membuka peluang menggunakan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan kasus video konten prank KDRT yang menyeret Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, upaya restorative justice menjadi opsi seandainya hasil penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana.
"Jadi pihak kepolisian akan memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk membicarakan ini dalam rangka ini dan mungkin akan restorative justice," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2022.
Zulpan menerangkan, penyidik memberikan ruang kepada kedua terlapor yakni Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menyampaikan klarifikasi. Penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, penyidik menggali motif kedua terlapor membuat laporan palsu.
"Yang bersangkutan akan dipanggil ke Polres Metro Jaksel, untuk dimintai keterangan apa maksud dan tujuannya apa karena tujuan pidana atau tujuan konten yang dikelola yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi atau ekonomi," ujar dia.
Zulpan menegaskan, penyidik akan meminta pertanggungjawaban terlapor. Namun, Zulpan menyebut, peluang pendekatan restorative justice masih terbuka.
"Kita bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf ataupun restorative justice. Tapi apabila tidak terpenuhi unsur pidananya setelah dimintai keterangan, juga bisa sebaliknya," ujar dia.
7. Polisi Imbau Masyarakat Tak Lakukan Hal Serupa
Zulpan kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru Baim Wong dan Paula Verhoeven. Menurut dia, pembuatan laporan polisi (LP) palsu bisa berujung pidana.
"Jadi terkait Baim wong sekali lagi tidak dibenarkan buat laporan palsu terhadap kepolisian. Kami mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal seperti ini karena ini perbuatan tidak terpuji dan melawan hukum," ujar dia.
"Apalagi dilakukan dengan tujuan bercanda, jadi kemudian tidak dibenarkan," Zulpan menandaskan.
Advertisement