Indra Kenz Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Tangerang

Terdakwa investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, jalani sidang tuntutan hari ini, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Okt 2022, 09:51 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2022, 09:51 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, jalani sidang tuntutan hari ini, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Sidang lanjutan hari ini, acara tuntutan. Dimulai jam 10 pagi," ujar Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono.

Diperkirakan, terdakwa Indra Kenz masih akan menjalani persidangan dengan cara virtual. Hanya tim pengacara saja yang dihadirkan dalam setiap persidangan.

Seperti diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik, hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alhasil, Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," tutur jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

 

Pasal Berlapis

Indra Kenz dalam didakwa pasal berlapis. Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya