Liputan6.com, Jakarta - Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat berinisial Bripda D dan Bripda F terancam sanksi etik buntut aksi viralnya menjilat kue ulang tahun HUT TNI ke-77. Keduanya pun telah dijebloskan ke sel tahanan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan, kedua anggota Polantas tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.
Advertisement
"Dengan pelanggaran kode etik sehingga yang bersangkutan hari ini sudah ditahan di sel Papua Barat untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Adam dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan dua polisi itu telah melecehkan institusi TNI. Pihaknya memastikan bahwa kue ulang tahun tersebut tidak jadi dikirim ke institusi TNI yang ada di Papua Barat.
"Kami dari Polda Papua Barat memohon maaf atas kejadian tersebut. Kami berjanji akan memproses personel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, jagad maya dihebohkan dengan video aksi tindakan tidak terpuji sejumlah anggota polisi yang menjilat kue ulang tahun HUT TNI ke-77. Dalam video, terlihat tiga anggota polisi yang sedang di ruang belakang mobil.
Video ini diunggah akun twitter @budiyanto_rauf, dari hasil rekaman salah satu personel yang memperlihatkan dua anggota ketika membawa kue ulang tahun untuk diberikan ke institusi TNI.
Video berdurasi 10 detik itu menampilkan seorang anggota polisi yang sedang duduk di mobil lalu mendekati kue ulang tahun. Lantas dia menjilat kue tersebut. Usai tindakan tak terpujinya dilakukan, anggota polisi yang lain pun sontak tertawa.
Â
Polda Papua Barat Minta Maaf
Terkait kejadian ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono menyampaikan bahwa dua polisi yang viral tersebut merupakan anggotanya. Mereka berinisial Bripda D dan Bripda F.
"Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi jajaran TNI atas kejadiannya konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di media sosial," ujar Raydan dalam video yang dibagikan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Rabu (5/10/2022).
Raydan menegaskan bahwa Bripda D dan Bripda F telah dijebloskan ke sel tahanan untuk pemeriksaan intensif terkait pelanggarannya tersebut. Namun dia tidak merinci sampai kapan kedua anggota polisi ini ditahan.
"Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa kedua oknum anggota polantas tersebut saat ini sudah ditahan di sel Polda Papua Barat untuk diproses dan mempertanggungjawabkan kesalahan yang diperbuat," ucapnya.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement