31 Polisi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Tragedi Kanjuruhan Malang

Itwasum dan Propam Polri telah memeriksa 31 polisi terkait dugaan pelanggaran etik dalam tragedi Kanjuruhan Malang yang memakan ratusan korban jiwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2022, 06:00 WIB
Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi menembakkan gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, hingga saat ini terdapat kurang lebih 180 orang yang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Propam Polri telah memeriksa 31 polisi terkait dugaan pelanggaran etik buntut tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut belum selesai, dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi mengatakan, pemeriksaan 31 polisi itu dilakukan sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa penanganan kasus yang menewaskan ratusan nyawa ini harus dilakukan secara teliti dan hati-hati.

"Karena sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan tim ini harus betul-betul menjadi standar" ujarnya.

Sebelumnya, telah ada 18 anggota polisi yang diperiksa terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang saat kericuhan terjadi usai pertandingan Arema melawan Persebaya, Sabtu malam 1 Oktober 2022 lalu.

Penyidik mendalami SOP penggunaan gas air mata yang diduga memicu tragedi Kanjuruhan.

"Materi yang didalami tentunya eskalasi-eskalasi yang terjadi di lapangan dengan SOP yang ada tentunya didalami oleh tim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

 

Audit Penggunaan Gas Air Mata

Potret Tragedi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang yang Tewaskan 127 Orang
Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. (AP Photo/Yudha Prabowo)

Dedi menjelaskan, ada beberapa tahapan yang menjadi pertimbangan ketika akhirnya kepolisian harus menggunakan gas air mata. Salah satunya, mengacu pada eskalasi di lapangan mulai dari normal hingga emergency.

"Kapolri sudah mempersiapkan itu semuanya. Kontingensi plan sudah siapkan, emergency plan sudah disiapkan. Itu semua nanti akan diaudit dan akan diperiksa oleh tim," jelasnya.

Terpisah, Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri juga tengah memeriksa 18 anggota polisi yang bertugas saat tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10) kemarin malam.

"Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang," kata Dedi.

Belasan anggota yang diperiksa adalah personel yang saat kerusuhan diduga memegang senjata gas air mata. Di mana hal itu menjadi salah satu faktor buntut tewasnya 125 orang dalam tragedi tersebut.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Tragedi Arema di Stadion Kanjuruhan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya