Liputan6.com, Jakarta - L Polri mengungkapkan adanya penemuan baru soal fakta kelalaian lain saat tragedi Kanjuruhan, yakni dimana hanya ada dua pintu yang dibuka saat kerusuhan pecah di dalam stadion, pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap dua pintu darurat yang dibuka kala kerusuhan pecah itupun hanya difungsikan untuk evakuasi para pemain dan official Persebaya.
Baca Juga
2 Guru Teroris Ditangkap, Densus 88 Ingatkan Orang Tua Waspada Titipkan Anak
Presiden Filipina: Tak Ada Permintaan Resmi Barter Tahanan dari Indonesia untuk Imbalan Penangkapan Alice Guo
Infografis Rencana Barter Buronan Filipina Alice Guo dengan Gembong Narkoba Gregor Haas dan Sepak Terjang Keduanya
"Pintu emergency dari delapan yang terbuka hanya dua. Itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," ucap Dedi saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (8/10/2022).
Advertisement
Sedangkan, Dedi mengatakan keenam pintu sisanya tidak dibuka dan masih terkunci. Alhasil fungsi pintu darurat yang semestinya berguna dikala kericuhan seperti itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Yang enam lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB (Liga Indonesia Baru) tidak melakukan audit kedaruratan," ungkapnya.
Akibat sejumlah kelalaian itu pun, berujung ditetapkanya Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris; dan Security Officer Steward Suko Sutrisno sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
3 Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan untuk data korban, Polri kembali memperbarui dengan update total korban sebanyak 678 orang data itu merupakan hasil update hari ini sekitar pukul 15.30 Wib Jumat 7 Oktober 2022.
Dimana hasilnya telah dikonsolidasikan dan kroscek ulang dengan pemerintah setempat setempat serta rumah sakit terkait. Dari total 678 korban, terbagi menjadi 131 orang korban meninggal, sedangkan 547 orang korban luka-luka terbagi menjadi luka ringan 131 orang, luka sedang 43 orang, dan luka berat 23 orang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement