Polisi soal Rizky Billar: Kurang Pas Kalau Belum Diperiksa Sudah Jadi Tersangka

Menurut Zulpan, tidak pantas seseorang sudah dijadikan tersangkan namun belum dimintai keterangan oleh tim penyidik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Okt 2022, 18:10 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2022, 18:10 WIB
Lesti Kejora - Rizky Billar
Warganet lantas membanding-bandingkan dengan ekspresi Rizky Billar dan Lesti Kejora. Dalam foto ini, senyum Lesti dinilai tak secerah biasanya. (Foto: Instagram/ rizkybillar)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berbicara soal kemungkinan Rizky Billar menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Namun menurut Zulpan, tidak pantas seseorang sudah dijadikan tersangkan namun belum dimintai keterangan oleh tim penyidik.

"Kurang pas kalau misalnya terlapor (Billar) belum diperiksa gitu, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Maka dari itu, Endra Zulpan menyebut tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berharap artis Rizky Billar memenuhi panggilan pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.

Menurut Zulpan, tim penyidik Polres Jaksel membutuhkan keterangan Rizky Billar untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Billar dengan Lesti Kejora.

"Iya, kita masih memerlukan keterangan dia (Billar), biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya itu benar-benar objektif, gitu ya," ujar dia.

Zulpan menyebut, sejauh ini pihak Polres Jaksel tak mau gegabah dalam menentukan nama tersangka. Dia menyebut jajaran Polres Jaksel masih harus meminta keterangan Billar sebagai saksi terlapor.

"Nah kita ingin dia dipanggil dulu, kan belum pernah diperiksa. Jadi biar mempertegas, memperjelas semuanya. Dan dia juga kan selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi, kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu," kata dia.

Zulpan menyebut Billar masih harus diperiksa meski tim penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Lesty Kejora ini. Namun menurut Zulpam, polisi tetap memerlukan keterangan Billar.

"Nanti dari keterangan dia, baru penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi yang lain, keterangan dari hasil visum, keterangan dari pelapor atau korban dalam hal ini," dia menandaskan.

Polisi Ultimatum Rizky Billar

Artis Rizky Billar diperingati jajaran kepolisian agar kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Billar diminta memenuhi panggilan kedua Polres Metro Jakarta Selatan tepat waktu.

"Kami harapkan hadir tepat waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).

Zulpan menegaskan surat panggilan kedua sudah dilayangkan oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan. Billar diagendakan diperiksa pada 13 Oktober 2022.

Zulpan menyebut, soal penetapan tersangka terhadap Billar sepenuhnya menjadi kewenangan tim penyidik.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," kata dia.

Soal Kemungkinan Penahanan

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @lestykejora)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @lestykejora)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan bicara soal kemungkinan menjebloskan artis Rizky Billar jika telah menyandang status sebagai tersangka.

Rikzy Billar terjerat kasus Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dia dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jaksel.

Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun bui maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar akan merasakan hangatnya jeruji besi.

"Iya bisa jadi (ditahan) ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2022.

Zulpan menerangkan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik. Namun, dengan mempertimbangkan pelbagai aspek.

Adapun, jika dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Imbas Perlakuan KDRT

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @lestykejora)
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Dok. Instagram @lestykejora)

Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.

"Karena hingga saat ini Lesti Kejora sangat trauma dan ketakutan dan tidak berani kembali kepada Rizky Billar," kata dia.

Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya