Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis berusia 13 tahun di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, harus berbadan dua akibat dicabuli tetangganya. Korban diketahui sudah hamil tiga bulan.
AS (35) pria yang mencabuli anak di bawah umur itu telah ditangkap oleh Polres Bogor, dan dijebloskan ke penjara.
Baca Juga
Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan setelah mendapat laporan dari keluarga korban dan serangkaian penyelidikan, pelaku pemerkosaan terhadap OLS akhirnya ditangkap.
Advertisement
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan telah memerkosa korban sebanyak 2 kali," kata Siswo, Senin (10/10/2022).
Pelaku memerkosa pada bulan Juli 2022 lalu. Pertama, pria pengangguran itu melakukan aksi bejatnya saat kondisi rumah korban sepi.
Saat melancarkan aksinya, kedua tangan korban diikat dengan tali kur pramuka dan mulutnya dibekap agar tidak berteriak. Kemudian pelaku dengan leluasa melakukan kekerasan seksual terhadap gadis malang itu.
"Pelaku sengaja mengikat kedua tangan korban supaya tidak melakukan perlawanan," ujar dia.
Beberapa hari kemudian pelaku kembali menjalankan aksinya. Kali ini dilakukan dekat kandang ayam tak jauh dari rumah korban.
"Aksi kedua pun sama, mulut korban dibekap dan tangannya diikat," ujar Siswo.
Setiap melancarkan aksinya itu, korban selalu diancam jika menceritakan perbuatan yang dilakukannya kepada orang lain.
Mengetahui ancaman itu, korban ketakutan hingga akhirnya terpaksa menahannya hingga hamil tiga bulan.
Korban Dinyatakan Hamil
Kasus pemerkosaan itu akhirnya terungkap saat korban mengeluh mual dan sakit pada bagian perut. Ketika itu, orangtuanya membawa korban ke klinik untuk diperiksa kesehatannya dan mendapati anaknya dinyatakan sedang mengandung.
"Orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Advertisement