Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.Â
Penetapan tersangka tersebut dijatuhkan usai Billar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan KDRT Rabu, 12 Oktober 2022 kemarin.
Ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora disampaikan langsung oleh abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan, Rabu.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan.
 Atas perbuatannya dalam kasus KDRT, Rizky Billar terancam lima tahun penjara atau denda Rp 15 juta.Â
"Sesuai fakta hukum tersangka disangkan dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Zulpan.
Seperti diketahui tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka, setelah dirinya diketahui telah berselingkuh. Billar yang emosi langsung melampiaskannya ke Lesti hingga kekerasan fisik pun terjadi.Â
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB. Akibat tindak kekerasan itu, Lesti mengalami luka-luka dan lebam hingga mengakibatkan pergeseran pada tulang lehernya.Â
Lesti pun langsung melaporkannya ke polisi bersama bukti visum dari rumah sakit yang akhirnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka. Berikut sederet kabar terkini seputar Rizky Billar setelah menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora:Â
1. Lebih dari 2 Alat Bukti Bikin Rizky Billar Jadi Tersangka
Rizky Billar suami dari Lesti Kejora ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022) di Polres Jakarta Selatan.
Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Â
"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Dia menambahkan, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan dengan status yang sudah beralih. Pemeriksaan dilakukan secara terus hingga nanti ada keputusan penyidik terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Rizky sebagai tersangka. Dia sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," Zulpan menutup.
Advertisement
2. Dicecar 38 Pertanyaan
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu, 12 Oktober kemarin, penyidik telah menyiapkan 38 pertanyaan terkait dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
"Dengan penyidik telah menyiapkan pertanyaan 38, namun demikian untuk perkembangan diinfokan kembali," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.Â
Nurma mengatakan bahwa Rizky sampai saat ini didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Wib. Dengan fokus menggali keterangan atas laporan dugaan KDRT yang telah dilayangkan Lesti Kejora.
"Fokusnya yang kita gali penyidik kejadian itu (KDRT), sebab dan akibat yang jelas untuk membuat terang laporan yang telah dibuat saudari L (Lesti)," ujarnya.
Sementara, terkait kesehatan Rizky yang dikabarkan sempat alami psikis. Nurma memastikan suami Lesti itu telah dinyatakan sehat dan siap menjalani pemeriksaan.
"Yang jelas kita ketika Polisi memeriksa yang pertama kita tanya apakah saudara dalam keadaan sehat. Jadi memang dalam keadaan sehat ya," jelasnya.
3. Rizky Billar Lanjut Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka KDRT
Usai penetapan itu, penyidik memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizky sebagai tersangka.
"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.Â
Oleh karena itu, penyidik belum memutuskan akan menahan Rizky Billar atau tidak.
"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau (tidak) bagaimana (keputusan penyidik)," ucap Zulpan.
Dia menjelaskan, penyidik akan mempertimbangkan penahanan Rizky Billar dengan merujuk pada Pasal 21 KUHAP. Ada dua pertimbangan yang diatur dalam pasal itu.Â
Pertama, syarat subyektif berdasarkan pertimbangan penyidik terkait adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana.
Sedangkan berdasarkan syarat obyektif, seorang tersangka bisa ditahan jika ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Hal itu tidak termasuk, karena ancaman dalam kasus KDRT Rizky Billar diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement
4. Rizky Billar Tetap Bantah Banting Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan juga mengungkapkan bahwa Rizky Billar tetap kukuh membantah telah melakukan kekerasan dengan membanting istrinya, Lesti Kejora. Hal ini usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan KDRT.
"Ya yang bersangkutan tentunya pada saat ditanyakan membanting, ya mungkin versinya dia mau bilang bukan membanting, begitu kan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Namun, Zulpan menyatakan bahwa bantahan Rizky Billar itu tak menjadi masalah. Sebab, dari visum telah menunjukkan Lesti Kejora mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya akibat KDRT yang dilakukan suaminya.
"Tetapi hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya yang sudah pernah saya sampaikan ada poin itu, termasuk di bagian leher, itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT tersebut," ucap Zulpan.
5. Hotman Jadi Pengacara Rizky Billar
Pengacara kondang Hotma Sitompul resmi menjadi kuasa hukum artis yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Muhammad Rizky alias Rizky Billar.
"Saya diminta mendampingi Rizky," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober tengah malam.
Hotma mengatakan dirinya telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore usai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.
"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma dilansir dari Antara.
Kendati demikian, Hotma menuturkan dirinya akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Advertisement