Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal tentukkan nasib Rizky Billar usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini diselidiki Unit PPA Polres Metro Jaksel usai menerima laporan dari Lesti Kejora.
Baca Juga
Reaksi Joshua Suherman Lihat Polah Abang L Anak Lesti Kejora di HUT Mentari TV, Sebut Istrinya Dibuat Terpingkal-pingkal
Keluarga Rizky Billar Ikut Meriahkan HUT Mentari TV ke-2, Abang L Tampil Menggemaskan Jadi Host Cilik
Leslar Family Kompak Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia Melawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar hingga pukul 08.46 WIB masih berlangsung. Nurma memastikan, akan mengumumknan status penahanan Rizky Billar pada hari ini.
Advertisement
"Iya (dia masih diruang pemeriksaan). Kita belum terbitkan surat perintah penahanannya. Jadi ini masih proses, tunggu aja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak," kata dia saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
Menurut dia, penyidik Unit PPA Polres Metro Jaksel memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukkan status penahanan Rizky Billar.
"Iya itu kan emang sudah ada (aturannya) untuk mengamankan orang 1x24 jam," ucap dia.
Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Rizky Billar suami dari Lesti Kejora ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Rizky ditetapkan sebagai tersangka KDRT Lesti Kejora usai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, Rabu (12/10/2022) di Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," kata Zulpan kepada awak media, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Zulpan merinci, penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sudah sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT karena melakukan kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Terkait KDRT UU 23 tahun 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status dinaikkan sebagai tersangka," tegas Zulpan.
Advertisement