Rizky Billar Ditahan Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Ini Pertimbangan Polisi

Polisi resmi menahan Rizky Billar setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Jaksel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Okt 2022, 18:13 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2022, 18:13 WIB
Rizky Billar Ditahan Polres Jakarta Selatan Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora
Artis Rizky Billar dihadirkan saat rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora di Mapolres Jakarta, Kamis (13/10/2022). "Penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memutuskan menahan Rizky Billar usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Rizky Billar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari, Kamis (13/10/2022).

"Mulai hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jaksel, Kamis.

Zulpan menerangkan, penahanan terhadap Rizky Billar merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP.

Diuraikan, penyidik memiliki kewenangan menahan tersangka selama 20 hari. "Mana kala nanti dianggap kurang bisa diperpanjang lagi 20 hari ke depan," ujar dia.

Zulpan menjelaskan, penyidik mempertimbangkan beberapa hal terkait penahanan Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora ini.

Adapun, salah satunya dikhawatirkan mengunlangi perbuatan yang sama di kemudian hari.

"Pertimbangan tertentu dan saat ini adalah tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," ujar dia.

Di samping itu, penahanan dilakukan demi mempermudah dalam hal penyelesaian berkas perkara. Sehingga, kasus ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik melengkapi administrasi bekas dalam rangka perampungan berkas untuk tahap 2," ujar dia.

Polisi Kantongi Motif Rizky Billar Lakukan KDRT

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan keterangan saat jumpa pers terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022). Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan terhadap Lesti Kejora. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Polisi mengaku telah mengetahui motif tersangka Rizky Billar melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi enggan membeberkan ke publik. Menurut dia, itu menjadi ranah penyidik.  

"Pertanyaan atau jawaban R ada di penyidik. Juga motif sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," kata dia kepada wartawan, Kamis (13/12/2022).

Nurma menerangkan, Rizky Billar sejauh ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Menurut dia, pernyataan-pertanyaan yang diberodong penyidik mampu dijawab dengan baik.

"Sejauh ini R menjawab semau yang ditanyakan. Iya Kooperatif. Jadi semua pertanyaan yang ditanyakan diminta dijawab R," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya