Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa tugas Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah selesai. Dia menyebut TGIPF sudah memberikan hasil investigasi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, kepada Presiden Jokowi.
"TGIPF sudah selsai tugasnya, sesuai dengan Keppres (keputusan presiden), sampai membuat laporan, laporan sudah diterima," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga
"Kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai, yang bukan menteri tentunya ya, untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi, tentu saja," sambung Ketua TGIPF itu.
Advertisement
Mahfud mengatakan Presiden Jokowi akan mempelajari hasil temuan TGIPF terkait kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang. Nantinya, pemerintah akan melakukan pembenahan di Kemenpora, stadion, hingga aturan internal.
"Intinya kita tetap ikut pada norma-norma yang berlaku, dimana norma itu ada dua tingkatan, norma dalam artian aturan-aturan tertulisnya. Satu FIFA, itu harus diikuti, lalu peraturan perundang-undangan di dalam negeri," ujarnya.
Mahfud menuturkan bahwa pemerintah tidak akan ikut intervensi dalam masalah pengaturan persepakbolaan, sebab harus sesuai FIFA. Namun, FIFA berjanji dengan pemerintah untuk bersama-sama melakukam transformasi PSSI.
"Jadi presiden akan bersama FIFA transformasi PSSI tanpa melanggar aturan-aturan FIFA," ucap Mahfud.
Hasil Penyelidikan
Sebelumnya, telah menyelesaikan penyelidikannya dan melaporkan hasil temuan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022). Banyak temuan menarik selama penyelidikan.
Dalam keterangan pers resmi usai menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jokowi, ketua TGIPF Mahfud MD menyatakan PSSI harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 100 nyawa usai laga Arema vs Persebaya.
"Di dalam catatan, kami disampaikan bawah pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," terang Mahfud MD dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta.
"Bertanggung jawab itu pertama berdasarkan pada aturan-aturan resmi, yang kedua berdasarkan moral. Karena tanggung jawab kalau berdasarakan atuaran itu namanya tanggung jawab hukum. Tapi hukum sebagai norma sering kali tidak jelas sering kali bisa dimanipulasi maka ke naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu keselamatan rakyat. Itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi tertinggi keselamatan rakyat dan publik terinjak-injak. Lalu ada tanggung jawab moral di atas itu."
Advertisement
Ketum PSSI Diminta Mundur
Dalam kesimpulan dan rekomendasi resmi TGIPF yang diterima Liputan6.com, pada poin kelima ketua umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan para pengurusnya diminta mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kanjuruhan.
"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang."