Liputan6.com, Jakarta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E menjawab siap ketika ditanya atasannya, Ferdy Sambo berani atau tidak menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Bharada E yang dibacakan hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Â
"Saksi FERDY SAMBO mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, 'Berani kamu tembak YOSUA?'Â Atas pertanyaan Saksi FERDY SAMBO tersebut lalu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyatakan kesediaannya, 'Siap komandan.'," ujar jaksa.
Advertisement
Niat jahat itu dilontarkan Ferdy Sambo ke Bharada E setelah Bripka Ricky Rizal Wibowo menolak permintaan atasannya itu untuk menembak Brigadir J.
"Saksi FERDY SAMBO meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO dengan berkata: 'Kamu berani enggak tembak Dia (YOSUA)?' Dijawab oleh Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, 'Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak.' Kemudian Saksi FERDY SAMBO mengatakan kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO, 'Tidak apa-apa, tapi kalau dia (YOSUA) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga.', tutur jaksa.
Ricky tidak membantah perkataan Ferdy Sambo.Â
Setelah itu, untuk mendukung rencana yang disusunnya, Sambo menyuruh Ricky memanggil Bharada E. Tanpa memberitahu Bharada E soal niatan Sambo, Ricky memintanya untuk menemui mantan Kepala Divisi Propam Polri itu.
Ricky kemudian berkata kepada Bharada E, “Cad,,, di panggil bapak ke lantai 3, naik lift saja Cad!"Â
Bharada E pun bertanya, "Untuk apa bang?"
Â
Pertemuan Bharada E dan Sambo di Ruang Keluarga
Meski Ricky sudah tahu rencana Sambo membunuh Brigadir J, dia tetap sengaja tidak mau menceritakan secara jujur ke Bharada E. "Enggak tahu, kata Ricky.Â
Ricky, lanjut jaksa, bahkan sengaja tidak menyarankan Bharada E untuk menolak bila ditanya soal keinginan/kehendak Sambo. Bharada E pun menuruti, menemui Sambo di ruang keluarga lantai tiga.
Bharada E kemudian duduk di sofa tunggal dekat Sambo. Dia lalu menerima penjelasan Sambo soal kejadian 7 Juli 2022 di Magelang, sesuai cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya. "Bahwa waktu di Magelang, ibu PUTRI CANDRAWATHI dilecehkan oleh YOSUA," kata Sambo ditirukan jaksa.
"Setelah itu Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Saksi FERDY SAMBO, di saat yang sama, perkataan Saksi FERDY SAMBO itu juga didengar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Saksi FERDY SAMBO sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan antara Saksi FERDY SAMBO dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU," lanjut jaksa.
Â
Advertisement
Sambo Berikan 1 Kotak Peluru
Saat itu, barulah Sambo meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mendengar kesediaan dan kesiapan Bharada E menembak Brigadir J, Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm kepada ajudan itu disaksikan oleh Putri.
Satu kotak peluru 9 mm tersebut memang telah dipersiapkan untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga meminta Bharada E menambahkan amunisi pada magazine senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Bharada E. Saat itu, amunisi dalam magazine Bharada E yang semula berisi 7 (tujuh) butir ditambah lagi 8 (delapan) butir peluru 9 mm.
"Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," kata jaksa.