Liputan6.com, Jakarta Sekitar 400-an pekerja korban penutupan Pelabuhan KCN Marunda, Jakarta Utara, berunjuk rasa di kantor Gubernur DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Â
Mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, untuk membuka kembali Pelabuhan KCN yang ditutup oleh Dinas Lingkungan, hingga menyebabkan ribuan orang menjadi pengangguran.
Dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan, perwakilan para demonstran melakukan orasi secara bergantian. Mereka mengaku sangat menderita dengan adanya penutupan pelabuhan ini. Kebutuhan hidup, mulai biaya sekolah anak, kontrakan, makan, dan lainnya tidak mampu dipenuhi karena mereka kini menjadi pengangguran.
Advertisement
"Kami datang kemari untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan kepada Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur, agar Pelabuhan KCN Marunda dibuka kembali. Kami menderita karena tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami," ujar Fudiyanpo Kamin, Koordinator Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel), pada wartawan di lokasi unjuk rasa.Â
Menurutnya, tindakan Dinas Lingkungan Hidup yang menutup sepihak Pelabuhan KCN tidak memikirkan nasib para pekerja. "Semoga dengan aksi damai ini dapat segera diambil langkah solusi oleh Pemprov DKI, untuk kembali membuka pelabuhan," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta memberikan respon, dengan menerima sejumlah perwakilan pendemo. Mereka pun menampung keluhan dan berjanji untuk menindak lanjuti tuntutan dari para pengunjuk rasa.
"Kami dari perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Kepala Kesbangpol DKI Bapak Taufan Bakri. Beliau berjanji akan menindak lanjuti masalah penutupan pelabuhan ini, dan juga menyalpaikan kepada Pj Gubernur Bapak Heru Budi Hartono," kata Fudiyanpo.
Seperti diketahui, ribuan orang menganggur akibat pencabutan izin lingkungan bongkar muat terminal pelabuhan Karya Citra Nusantara ( KCN ), Jakarta Utara, sejak Juni 2022. Demikian disampaikan oleh Koordinator pengguna jasa pelabuhan (Penjaspel) Munif.
"Ini sudah tiga bulan, dan kami sebagai usaha pelayaran, truking, buruh bongkar muat, usaha penyewaan alat berat, sangat terdampak. Bahkan sekarang sudah banyak pegawai yang kami rumahkan karena sudah tidak sangup kuat bayar honor lagi. Antrean kapal juga terjadi, bahkan ada yang sampai menunggu sandar 15 hari,"ujar Munif.Â
Penuhi Seluruh Persyaratan
Munif menuturkan, KCN telah memenuhi hampir seluruh syarat administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun sampai saat ini pencabutan usaha tersebut masih berlaku.
"Tapi, setelah sekarang persyaratan dipenuhi, dan sudah 95%, karena hanya kurang tembok saja, kenapa (DLH) masih saja tidak memberi izin kembali supaya terminal KCN bisa operasi," kata Munif.
Hasil observasi di lapangan terlihat bahwa pelabuhan lain yang bersebelahan dengan KCN tetap beroperasi membongkar batubara sampai saat ini. Namun pelabuhan KCN yang sudah konsesi dan sahamnya dimiliki negara melalui PT Kawasan Berikat Nusantara (BKN), bahkan tidak diberikan kesempatan untuk berbenah dan dicabut izin lingkungannya. Dia mengaku heran dengan masalah ini.
"KCN itu perusahaan yang sahamnya dimiliki juga oleh Pemda DKI Jakarta (lewat KBN), kenapa Dinas LH sampai mencabut izin, bukan membinanya," katanya.
Advertisement